Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjemput Rio Adi Putra, seorang terpidana kasus terorisme asal Nusa Tenggara Timur yang ditahan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yulius di Pekanbaru, Selasa, mengatakan penjemputan dilakukan setelah masa penahanan napi teroris asal Bima itu habis sehingga dibebaskan dari hukuman.

"Sudah bebas tadi. Sudah dibebaskan dan dijemput BNPT dengan pengawalan dari Polda untuk diantar ke bandara," kata Yulius.

Sementara itu, dari sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa Rio dijemput hari ini untuk kembali menjalani pemeriksaan, sehingga dijemput BNPT. Selain itu, informasi itu juga menyebutkan jika masa penahanan Rio baru akan berakhir pada 18 Februari 2019 mendatang.

Namun, Yulius membantahnya. Dia mengatakan bahwa Selasa hari ini merupakan terakhir dari masa penahanan terpidana teroris yang dihukum empat tahun penjara yang ditahan sejak 18 Februari 2015.

"Kita tidak mengerti itu. Kalau pengecekan kasus lain tidak ada informasinya. Yang pasti hari ini dia dibebaskan. Bebas sesuai masa pidana," ujarnya.

Lebih jauh, Yulius menjelaskan jika Rio Adi Putra atau dikenal juga dengan Abu Rio merupakan terpidana teroris yang mulai ditahan di Lapas Kelas II Pekanbaru sejak 2016. Dia sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, M Diah yang dikonfirmasi Antara mengaku belum memperoleh informasi terkait pembebasan penahanan Rio Adi Putra tersebut.

"Saya justru baru dapat informasinya dari rekan media," katanya.

Berdasarkan catatan Antara, Rio dipindahkan bersama seorang napi teroris lainnya ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Selain Rio, seorang napi teroris lainnya adalah Muhammad Sibghotullah alias Yatno.

Muhammad Shibghotulloh alias Yatno merupakan napi dari Magetan dengan masa hukuman dua tahun penjara, sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.

Kebijakan pemindahan kedua napi itu merupakan putusan dari Kemenkumham yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah masing-masing, tempat asal mereka.

Sementara itu, dipilihnya Pekanbaru sebagai lokasi baru untuk menjalani hukuman tersebut disebabkan Lapas di Pekanbaru selama ini dikenal cukup kondusif, meski secara umum dalam keadaan kelebihan kapasitas.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019