Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN), Taufiq Effendi, mengatakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak mengenal THR atau Tunjangan Hari Raya menjelang Lebaran. "PSN tidak mengenal THR," kata Taufiq usai rapat koordinasi bidang kesra di Kantor Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), di Jakarta, Jumat. Pernyataan itu menegaskan kembali keputusan pemerintah yang tidak memberikan tunjangan tersebut kepada para pegawainya. "Tetapi untuk bingkisan, boleh saja atasan memberikan bingkisan kepada anak buahnya, dengan harga maksimal Rp250 ribu," katanya menjelaskan. Menurut Menteri, bingkisan yang diperbolehkan adalah bingkisan dari atasan kepada anak buah, sementara bila bingkisan itu diberikan oleh anak buah kepada atasan maka hal itu dilarang. Sama halnya dengan bingkisan, urusan penyalahgunaan masa cuti bersama juga akan diawasi langsung oleh instansi yang satu tinggat lebih tinggi. "Kami serahkan masalah pengawasan kepada instansi yang bertanggung jawab langsung kepada para PNS. Misal bila yang melakukan kesalahan itu adalah Pemerintah Kabupaten Kota, maka gubernurnya yang harus mengawasi dan memberi hukuman," ujarnya. "Masing-masing mengawasilah," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007