Banda Aceh (ANTARA News) - Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang di kalangan masyarakat Aceh lebih familier disebut "Poe Meurah", 10 tahun terakhir tidak lagi bersahabat dengan manusia karena perambahan hutan lindung menjadi areal perkebunan.

Jalur "Poe Meurah" di hutan lindung provinsi paling ujung barat Indonesia itu, terjadi perambahan dan pengalihan fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sangat tinggi setelah perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka atau Nota Kesepahaman Helsingki 15 Agustus 2005.

Sekitar 10 tahun yang lalu, media masa pun terlihat sepi dari pemberitaan konflik satwa berbelalai itu karena masyarakat takut naik gunung untuk membuka kebun. Tidak terpikirkan oleh warga naik gunung untuk memburu "Poe Meurah" dan mengambil belalainya untuk diperjualbelikan di pasar gelap.

Konflik satwa dilindungi itu tentu sangat merugikan masyarakat petani. Pasalnya, ratusan hektare lahan perkebunan warga menjadi amukan satwa bertubuh besar tersebut.

Kondisi sekarang berbanding terbalik jika dibandingkan dengan masa Kerajaan Aceh. Kala itu, warga provinsi paling barat Sumatera hidup berdampingan dengan satwa yang dilindungi tersebut.

Bahkan, pada abad 16 hingga 17, yakni masa kejayaan Kerajaan Aceh di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, gajah menjadi kendaraan bagi pasukan perang.

Pada masa itu, "Poe Meurah" menjadi kendaraan bagi pasukan perang Kerajaan Aceh untuk mempertahankan tanah "Bumi Serambi Mekah" dari serangan serdadu Hindia Belanda.

Hari berganti bulan dan tahun, konflik atau gangguan gajah dan manusia tidak dapat dibendung.

Sejak lima tahun terakhir, konflik satwa dilindungi dan manusia sering terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Tenggara dan Aceh Barat, hingga Aceh Selatan.

"Konflik gajah di Aceh tidak akan pernah berakhir sampai gajah habis, karena hutan lindung terus beralih fungsi menjadi proyek energi, pertambangan, dan perkebunan," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh M. Nur.

Populasi gajah sumatera sudah berubah karena pengalihan fungsi hutang lindung sangat tinggi di "Bumi Serahmi Mekah", sedangkan jalur satwa yang dilindungi itu pun beralih fungsi menjadi wilayah pertambangan serta perkebunan.

"Gajah itu turun dari habitatnya untuk mencari makan. Pada prinsipnya gajah tidak akan berkonflik dengan manusia jika habitatnya dilindungi," ucapnya.

Konflik gajah sumatera itu juga disebabkan dua faktor, yakni pemburuan gading dan pengalihan fungsi hutan lindung menyebabkan satwa dilindungi itu turun ke areal perkebunan hingga pemukiman penduduk.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mencatat konflik gajah dan manusia di provinsi paling barat Sumatera pada 2015 ada 537 kasus, 2016 ada 203 kasus, 2017 ada 103 kasus, dan pada 2018 ada 73 kasus.

Pada awal 2019 konflik gajah pun kembali terjadi dengan masyarakat. Gajah sumatera itu merusak belasan hektare kebun warga di Kabupaten Bener Meriah, Pidie, Aceh Barat, hingga Aceh Utara.

Pegiat World Wide Fund (WWF) Aceh Azhari sebelumnya menyatakan populasi gajah sumatera di hutan Aceh secara keseluruhan masih tergolong signifikan.

Keseluruhan di hutan Aceh mungkin ada sekitar 500 ekor gajah sumatera, tersebar di hutan Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Barat, dan Aceh Selatan dan sekitarntya.



Jadi Pertambangan

Walhi Aceh juga mencatat sepanjang 2018 seluas 6.000 hektare kawasan hutan lindung menjadi area pertambangan ilegal di Provinsi Aceh, tersebar di enam kabupaten/kota, yaitu Pidie, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Besar.

Sepanjang 2018, pihaknya juga menemukan 32 titik penebangan liar yang tersebar di 17 kabupaten/kota dengan jumlah kayu sekitar 70.186 ton, sedangkan perkiraan luas kawasan hutan lindung yang rusak mencapai 175 hektare.

Hasil investigasi Walhi Aceh dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) investasi di provinsi paling barat Sumatera itu, pada tahun yang sama mencapai 943 hektare dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan.

Sektor perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan bagian dari solusi konflik kehutanan dan krisis ruang kelola bagi masyarakat, belum menjadi program prioritas Pemerintah Aceh hingga akhir 2018.

"Provinsi Aceh hanya mampu memfasiltasi sekitar 42 ribu hektare atau 9,4 persen dari target 400 ribu hektare yang dibantu masyarakat sipil," sebut dia.

Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Haka) sebelumnya telah menyerukan penyelamatkan terhadap Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) karena terdapat sekitar empat juta jiwa penduduk di Aceh yang tinggal di kawasan tersebut.

"Ekosistem Leuser merupakan kawasan strategis nasional akibat fungsi lingkungan KEL itu sendiri sangat penting menjaga ketersediaan air, udara bersih, dan mitigasi bencana alam, seperti erosi, penanggulangan hama, dan penyerapan karbon," ujar Ketua Yayasan Haka, Farwiza Farhan.

Dewasa ini, perusakan terhadap KEL terus terjadi dengan berbagai alasan, seperti pembukaan lahan perkebunan, pembangunan industri, dan pembukaan jalan yang mengakibatkan terancamnya kehidupan berbagai spesies dan satwa dilindungi.

Haka mencatat kerusakan dan penebangan hutan lindung di Aceh pada 2018 seluas 15.071 hektare.

Angka ini menurun dibandingkan dengan pada 2017 yang mencapai 17.820 hektare.

Luas KEL mencapai 2,6 juta hektare, terletak di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara. Namun, sebagian besar kawasan ini masuk wilayah Aceh mencapai 2,25 juta hektare, tersebar di 13 kabupaten/kota, sedangkan sisanya 384.000 hektare di Sumatera Utara.



Tak Terhitung

Seorang petani di Gampong Negeri Antara, Kecamatan Pinte Rime Gayo, Bener Meriah, Ismail, mengaku jumlah lahan perkebunan warga setempat yang dirusak gajah sumatera tidak sanggup dihitung lagi.

Pemerintah daerah setempat diharapkan serius menangani konflik gajah dan manusia tersebut.

"Di sini tidak sanggup lagi kami hitung berapa luas kebun yang dirusak oleh gajah. Taksirannya ratusan hektare kebun warga telah dirusak oleh gajah," katanya.

Pada Minggu (10/2) sebanyak 32 ekor gajah liar sumatera selama sepekan berkeliaran di areal perkebunan warga dan merusak belasan hektare kebun di Gampong Negeri Antara.

Kawanan gajah liar sumatera itu merusak belasan hektare lahan pertanian warga, meliputi durian, pinang, pisang, dan tanaman palawija.

"Konflik gajah sudah berulang kali terjadi dan warga mulai takut ke kebun karena gajah liar itu juga merusak gubuk di kebun. Kami sangat berharap pemerintah serius menangani konflik gajah ini," katanya.

Kepala Conservation Response Unit (CRU) Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan, Syahrul Rizal mengusulkan kepada petani untuk menggalakkan tanaman yang tidak disukai gajah, berupa tanaman alternatif, seperti kopi, lemon, cabai, dan serai.

Conservation Response Unit DAS Peusangan membawahi tiga wilayah, yakni Kabupaten Bener Meriah, Gayo Lues, dan Bireuen.

Untuk mencengah terjadinya konflik gajah dan manusia, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengaku telah membangun "barrier" atau penghalang di wilayah Pinte Rime Gayo.

"Di wilayah hutan Bener Meriah hasil perhitungan kami ada sekitar 42 ekor gajah liar dan minggu lalu sekitar 32 ekor gajah turun ke kebun warga dan merusak belasan hektare kebun," kata Camat Pintu Rime Gayo, Sanusi.

Sejak empat tahun terakhir, ratusan hektare lahan produktif masyarakat setempat dirusak gajah liar sumatera sehingga petani pun gagal panen.

Pembangunan penghalang itu bisa menghalau gajah masuk areal perkebunan dan pemukiman warga, serta meminimalisasi konflik gajah dan manusia.*


Baca juga: Gajah liar rusak tanaman perkebunan di Aceh Utara

Baca juga: Walhi: gangguan gajah di Aceh akan berlanjut tanpa penghentian alih fungsi hutan


 

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019