Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY), Muzayyin Mahbub, mengaku tidak ditanya oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penawaran uang Rp300 juta dari Freddy Santoso. Usai dimintai keterangan selama tujuh jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin, Muzayyin tidak mau banyak berkomentar kepada wartawan. "Saya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan karena saya telah menjelaskannya kepada penyidik KPK," ujarnya. Muzayyin mengaku lupa di"hujani" berapa pertanyaan oleh penyidik. Ia juga tidak mau membeberkan materi pemeriksaan kepada wartawan. Ia hanya mengatakan tidak ditanya soal penawaran uang dari Freddy Santoso. Muzayyin menjelaskan, ia hanya ditanya soal kronologis proses pengadaan tanah yang relevan dengan kasus dugaan penyuapan. Ketua tim pengadaan tanah, Priyono, yang dimintai keterangan oleh KPK pekan lalu, dalam pemeriksaan mengaku pernah ditawari uang Rp200 juta oleh Freddy. Priyono juga mengaku Freddy menawarkan uang Rp300 juta kepada Sekjen melalui dirinya. Namun, pemberian uang dari Freddy itu tidak terlaksana. Muzayyin juga mengaku telah menolak penawaran itu. Selain Muzayyin, KPK juga meminta keterangan Kepala Biro Umum KY, Danardono. Oleh KPK, Danardono ditanya seputar proses pengadaan dan pembayaran tanah. Dalam tim pengadaan tanah, Danardono bertindak selaku kuasa pengguna anggaran yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007