Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin, mengatakan KPK masih menunggu langkah Kejakgung. "Kita tunggu sajalah, kita masih menunggu. Kita tunggu keseriusan Kejakgung," ujarnya. Informasi terakhir yang diperoleh KPK dari koordinasi terakhir, menurut Tumpak, berkas perkara itu masih di tangan Kejakgung. "Terakhir, mereka bilang Kejari Jakarta Selatan masih membutuhkan bukti lain," ujarnya. Tumpak mengakui berkas perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan PLTGU Borang itu dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejakgung tanpa status P21. Namun, Tumpak belum mau menanggapi kecurigaan Komisi III DPR bahwa ketidakjelasan penanganan berkas perkara korupsi itu sebagai manuver untuk akhirnya membebaskan para terdakwa. "Kita tunggu sajalah," ujarnya singkat. Tumpak mencoba menghapus kekhawatiran Komisi III dengan mengatakan, KPK masih bisa bertindak jika nantinya pun Kejakgung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara tersebut. "Kalau pun nanti SP3 dikeluarkan, KPK masih bisa mengambilalih kasus yang sudah diSP3," katanya. KPK melakukan supervisi terhadap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan PLTGU Borang yang ditangani oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. KPK dan Kejagung telah berkali-kali melakukan gelar perkara bersama. Terakhir, pada April 2007, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Kejakgung, syarat formal berkas perkara dengan tersangka Eddhie Widhiono telah terpenuhi. Namun ada tiga unsur syarat materiil yang masih harus dilengkapi. Tiga unsur itu, sesuai dengan pasal yang akan didakwakan kepada Eddhie Widhiono, yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah penyalahgunaan wewenang, dapat timbulkan kerugian negara, dan adanya orang yang diperkaya akibat perbuatan tersebut. Sedangkan berkas perkara dengan tersangka Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN, Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, Johannes Kennedy, sudah berstatus P22, dan juga siap dilimpahkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007