Jayapura (ANTARA News) - Tiga dari lima pelaku penganiayaan dan perampasan senjata api yang dibawa Bripda Agus Dalyono ditangkap di Wamena.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Senin (18/2), yakni Pais Yigibalom (25), Yoten Wenda (20), dan Telius Wenda (25), kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Selasa.

Dia menjelaskan, dua pelaku yang belum berhasil ditangkap yaitu Pipi Kogoya yang diduga pelaku perampasan senjata api dan Matoa Yigibalon.

Insiden itu berawal saat Bripda Agus Dalyono, Senin (18/2), ke RSUD Wamena untuk melayat warga yang meninggal, namun setibanya di RSUD korban melintas di depan pelaku Matoa Yigibalon yang tiba-tiba memukul korban pada bagian dada, kemudian melarikan diri dengan membawa senjata api milik korban.

Melihat peristiwa tersebut warga yang awalnya berada di ruang jenazah ikut mengejar pelaku, dan memukul serta merampas senjata api yang dibawanya, kata Kamal.

Anggota Polsek Bandara Wamena yang datang mencoba membubarkan massa dengan mengeluarkan tembakan peringatan.

Setelah massa membubarkan diri, korban kemudian dibawa ke UGD RSUD Wamena untuk mendapat perawatan.

Senjata api organik Polri saat ini sudah dikembalikan, setelah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, kata Kamal lagi.

Kombes Kamal menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Bripda Dalyono, Rabu (20/2), dijadwalkan dievakuasi ke Jayapura dan akan dirawat di RS Bhayangkara di Kotaraja, Kota Jayapura, kata Kamal pula.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019