Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo jatuh pingsan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa siang, setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan nota keberatan kuasa hukumnya dalam perkara dugaan sejumlah tindak pidana korupsi selama dirinya menjabat sebagai Dirut Perum Bulog. Sesaat setelah Tim Kuasa Hukum Widjanarko membaca nota keberatan sekitar pukul 13.45 WIB, tiba-tiba Widjanarko yang duduk di kursi terdakwa jatuh pingsan tanpa sebab yang jelas. Seketika itu pula sidang langsung berhenti, sementara Tim Kuasa Hukum dan puluhan wartawan yang ada segera mengerumuni Widjanarko yang tergeletak di lantai ruang sidang. Sempat terjadi aksi saling dorong antara Tim Kuasa Hukum terdakwa dengan sejumlah wartawan yang ingin mengabadikan peristiwa itu. Widjanarko yang masih tak sadarkan diri kemudian digotong dan dibaringkan di ruang jaksa. Sementara itu, di ruang sidang, Majelis Hakim, Tim Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan pembicaraan mengenai kondisi kesehatan Widjanarko. Salah satu kuasa hukum Widjanarko, OC Kaligis menyanggah bahwa peristiwa itu merupakan suatu rekayasa. Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, Widjanarko akan didakwa melakukan korupsi dalam tiga perbuatan. Ketiga perbuatan itu adalah impor sapi potong dari Australia, penerimaan hadiah dari perusahaan Vietnam, serta ekspor beras ke Afrika Selatan. Widjanarko Puspoyo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp11 miliar dalam impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM). PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.200 sapi sementara PT SBM mendapat kontrak Rp4,9 miliar untuk 1.000 sapi. Namun pengadaan sapi itu tidak terwujud sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerja sama walaupun telah dilakukan pembayaran. Widjanarko juga diduga menerima hadiah dalam pengadaan beras hasil kerja sama Bulog dengan Vietnam Southern Food Corporation pada 2001-2002. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sekitar 1,5 juta dolar AS ke PT Tugu Dana Utama yang kemudian mengirimkan 1,2 juta dolar AS ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik adik Widjanarko, Widjokongko Puspoyo. Dari PT ABI, uang diduga mengalir ke Widjanarko, Endang Ernawati (istri Widjanarko), Winda Nindyati (putri sulung Widjanarko), dan Rinaldy Puspoyo (putra Widjanarko). Atas perbuatannya tersebut, Widjokongko dapat disangka melanggar hukum sesuai pasal 11 dan pasal 12 jo pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHPidana. Kemudian Widjanarko juga diduga melakukan korupsi dalam ekspor 50 ton beras ke Afrika Selatan pada 2005, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp76 miliar. Sedianya Bulog akan mengekspor 50.000 ton beras ke Afrika Selatan pada 2004. Namun proyek tersebut hanya merealisasikan ekspor 50 ton beras pada 2005. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007