Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya sepakat untuk merestrukturisasi kredit macet 1.470.692 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di empat bank BUMN senilai Rp17,9 triliun dengan memberi keringanan berupa potongan utang (hair cut). "Kebijakan itu diterapkan terhadap UMKM yang memiliki kredit macet di bawah Rp5 miliar," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, usai menghadiri rapat UMKM yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, kredit macet dari sejumlah UMKM itu terdapat di empat bank BUMN itu adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). Dengan kebijakan tersebut, tambah Suryadharma Ali, UMKM dapat mengakses permodalan pada tahap berikutnya dan sektor riil dapat kembali berjalan. Jika utang tersebut tidak bisa di hair cut maka UMKM tersebut juga tidak bisa mengembalikan utang-utangnya. Dijelaskannya, pelaksanaan `hair cut` ini diharapkan UMKM dapat lebih leluasa memutar kembali usahanya karena dapat mendapat kredit lagi dari bank. "Karena kalau dia macet, akan masuk dalam daftar hitam hingga tidak dapat memperoleh lagi kredit dari bank dan usahanya akan macet," tutur Suryadharma. Ia menambahkan, melalui kebijakan tersebut UMKM juga dapat menarik kembali agunan yang diserahkan ke bank dan dioptimalkan untuk mendukung usahanya. Semisal seseorang yang memiliki agunan senilai Rp5 miliar. Dari agunan senilai itu, ternyata hanya Rp500 juta hingga Rp1 miliar maka sisa dari agunan itu dapat ditarik lagi dan dioptimalkan untuk mendukung usahanya. "Keuntungan lain dari kebijakan itu adalah UMKM kita terhapus dari daftar hitam perbankan hingga mudah untuk memperoleh kredit lagi dari bank, sehingga sektor riil dapat digerakkan maksimal," katanya. Sementara itu, Direktur Utama Bank BRI Sofyan Basyir mengatakan, ketentuan tentang `hair cut` itu disesuaikan dengan aturan dan kaidah perbankan yang berlaku. "Jadi, jika ada dua UMKM sama-sama meminjam Rp200 juta, usahanya macet. Tetapi yang satu karena nakal dan satu lagi karena bencana, tentu perlakuannya akan berbeda. Jadi, ketentuannya diserahkan sepenuhnya kepada perbankan," tuturnya. "Intinya, kebijakan ini untuk membantu UMKM agar dapat berjalan dan menghidupkan kembali sektor rill," katanya. Hadir dalam rapat itu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Kapolri Jenderal Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Soepandji, direktur empat bank BUMN dan pejabat terkait lainnya. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007