Jakarta (ANTARA News) - Seluruh fraksi DPR akhirnya menyepakati RUU APBN 2008 untuk menjadi UU, meskipun mereka memberikan catatan dan nota keberatan, terutama mengenai alokasi anggaran pendidikan yang masih rendah. "Kita meminta agar tahun depan menjadi tahun terakhir alokasi anggaran di bawah 20 persen," kata Lukman Hakiem, juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan saat membacakan pandangan akhir fraksi mereka dalam sidang paripurna pengesahan RAPBN 2008 di Gedung DPR Jakarta, Selasa. Dalam APBN 2008, anggaran pendidikan sekitar Rp48 triliun atau 12 persen dari APBN, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan. Sedangkan Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy meminta agar pemerintah bekerja keras untuk meningkatkan anggaran yang ada saat ini. Sementara itu, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ali Masykur Musa mengatakan, anggaran pendidikan yang dicantumkan dalam APBN 2008 telah melanggar UUD 45. "Saya berharap DPR dan Pemerintah jangan memberi contoh yang inkonstitusional, sebuah praktek ketatanegaraan yang permisif pada pelanggaran UUD," katanya. Dia mengkhawatirkan kebiasaan melanggar UUD 45 terkait anggaran pendidikan dalam tiga tahun terakhir itu akan memberi contoh yang tidak baik pada komponen bangsa yang lainnya. "Jika ini disahkan, maka saya mendorong Mendagri untuk melakukan judicial review dan MK harus memberi peringatan yang sangat tegas karena setiap tahun selalu dilanggar," katanya. Menanggapi hal itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya dan DPR menyadari hal itu. "Memang itu resiko yang pemerintah dalam hal ini, tidak hanya Menkeu, Presiden dan Wapres harus hadapi," katanya. Menurut Menkeu, dalam pembahasan dengan DPR seluruh opsi dibuka sehingga opsi yang diambil merupakan sesuatu yang telah dihitung dengan sadar dan dipertimbangkan seluruh aspeknya. Menkeu menambahkan, kajian interpretasi atas definisi anggaran pendidikan harus dilakukan, termasuk konsekuensinya terhadap sisi anggaran yang menyebabkan tujuan nasional tidak tercapai. DPR dan pemerintah menyepakati pendapatan negara dan hibah mencapai Rp781,354 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp591,978 triliun, pendapatan negara bukan pajak Rp187,236 triliun, dan penerimaan hibah Rp2,139 triliun. Untuk penerimaan pajak dalam negeri, disepakati sebesar Rp569,971 triliun, dan pajak perdagangan internasional Rp22,067 triliun. Belanja negara pada 2008 mencapai Rp854,660 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp573,430 triliun dan anggaran ke daerah Rp281,229 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp128,169 triliun, belanja barang Rp52,397 triliun, belanja modal Rp101,538 triliun, pembayaran bunga utang Rp91,365 triliun, subsidi Rp97,874 triliun, belanja sosial Rp67,402 triliun dan belanja lain-lain Rp34,683 triliun. Belanja ke daerah terdiri atas dana perimbangan Rp266,780 triliun, serta dana otonomi daerah dan penyesuaian Rp14,449 triliun. Dengan demikian maka defisit anggaran mencapai Rp73,3 triliun atau 1,7 persen dari PDB, yang akan dibiayai oleh perbankan dalam negeri Rp300 miliar, privatisasi Rp1,5 triliun, penjualan aset program restrukturisasi perbankan Rp600 miliar, penerbitan surat berharga (neto) Rp91,575 triliun, dana investasi pemerintah (minus) Rp4 triliun, penarikan pinjaman luar negeri Rp42,989 triliun, serta pembayaran cicilan pokok dan bunga (minus) Rp59,658 triliun. Asumsi pokok yang digunakan dalam APBN 2008 adalah pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, inflasi 6 persen, nilai tukar Rp9.100 per dolar AS, bunga SBI 3 bulan 7,5 persen, harga minyak 60 dolar AS per barel, lifting minyak 1.034 juta barel per hari, dan PDB nominal Rp4.306,607 triliun. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007