Tokyo (ANTARA News) - Kabinet Perdana Menteri (PM) Jepang, Yasuo Fukuda, menyetujui perpanjangan sejumlah sanksi Jepang bagi Korea Utara untuk jangka waktu enam bulan kedepan terhitung mulai 14 Oktober dengan tujuan agar dapat menjadi terobosan dalam isu ambisi nuklir Pyongyang dan kasus penculikan warga Jepang. Sanksi pertama yang di jatuhkan Tokyo kepada Pyongyang termasuk larangan bagi kapal berbebndera Korea Utara memasuki wilayah pelabuhan Jepang serta larangan semua import barang dari Korea Utara setelah negara yang terletak di utara semeanjung Korea itu melakukan uji nuklir serta uji balistik misil tahun lalu. Sebelumnya pemerintah Jepang telah memperpanjang sanksi nya pada 1 April 2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007