Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Mardiyanto mengatakan keputusan menyangkut calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Malang, sepenuhnya tergantung pada keputusan Presiden Susilo bambang Yudhoyono. "Tentu saya akan laporkan kepada Presiden. Ada atau tidak perubahan, itu nanti tergantung Presiden," kata Mendagri di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu, sebelum mengikuti sidang kabinet terbatas. Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus itu, kata Mendagri, sudah sangat jelas dan pihaknya telah melakukan pengecekan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dan juga sudah mengumpulkan data, termasuk cek silang atau cross check kepada yang bersangkutan. Mendagri menyatakan bahwa dirinya tidak mau berandai-andai apakah nantinya akan ada perubahan atau tidak. "Yang jelas kita laporkan kepada Presiden, kita bahas dan setelah itu baru akan kita sampaikan bagaimana keputusan Presiden," katanya. Proses seleksi anggota KPU sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang dan jika ada informasi dari masyarakat, maka hal itu akan didalami dalam uji kepatutan dan kelayakan, imbuhnya. Berbeda dengan Mendagri, sebelumnya Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan bahwa berdasarkan UU, seleksi anggota KPU dilakukan tim seleksi yang kemudian hasilnya diserahkan kepada DPR untuk di `fit and proper test`. Sementara Presiden hanya bertugas meresmikan nama-nama yang dipilih oleh DPR. "DPR belum menyerahkan ke Presiden hasil `fit and proper test` anggota KPU. Kita masih menunggu. Presiden sebagai Kepala Negara secara administratif meresmikan saja, tidak bisa menolak," kata Hatta. Terkait status hukum Syamsul Bahri yang menjadi tersangka, Hatta mengatakan selama Syamsul belum dikenai sanksi hukum, maka tidak ada alasan untuk menggantinya. (*)

Copyright © ANTARA 2007