Kami mengapresiasi penutupan enam galian karena bertentangan dengan Perda No.20/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,
Tangerang, (ANTARA) - Mahasiswa Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk merazia sejumlah usaha galian tanah tanpa izin (liar) karena diduga telah merusak lingkungan sekitar.

"Kami mengapresiasi penutupan enam galian karena bertentangan dengan Perda No.20/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (Himaputra), Ahmad Satibi di Tangerang, Minggu.

Ia menambahkan pihaknya banyak mendapat laporan dari warga bahwa usaha galian tanah merusak lingkungan, menimbulkan lubang mengangga dan dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi.

Masalah itu sehubungan aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang yang menutup enam usaha galian tanah yang beroperasi di Kecamatan Tigaraksa karena dianggap melanggar Perda No.20/2014.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan menyebutkan usaha itu bertentangan dengan ketentraman dan ketertiban umum, maka perlu diambil sikap dan bertindak.

Keberadaan usaha galian itu menyebabkan warga setempat mengeluh akibat truk bermuatan tanah yang berceceran berdampak terhadap warga mengunakan jalan.

Namun ketika musim hujan, kondisi jalan yang dilalui truk tanah terutama ruas Tigaraksa-Muncul menjadi licin, ada diantaranya pengendara motor terjatuh.

Saat kemarau ceceran tanah tersebut menimbulkan debu beterbangan ke rumah warga sekitar, ini dianggap meresahkan karena penduduk merasakan udara tidak bersih yang dihirup.

Penutupan galian yang berada di Desa Muncul dan Bantar Panjang, Kecamatan Solear dilakukan tanpa batas waktu, setelah mendapatkan instruksi langsung dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Ahmad mengatakan keberadaan usaha galian itu memang mempekerjakan penduduk lokal tapi hanya bersifat sementara, setelah itu pengusaha kabur.

Belakangan ini pengusaha galian itu hanya meninggalkan lubang besar yang dapat membahayakan anak-anak seperti yang terjadi di Kecamatan Cisoka dan Solear, tanpa memperhitungkan dampak lingkungan.

Pihaknya berharap agar instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan bagian perizinan untuk segera menyisir lokasi galian liar agar menutup.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri mengatakan mengendakan pekan depan dengan instansi terkait untuk mendengar keterangan pascapenutupan enam galian tanah.

Baca juga: Galian Pasir Liar Ancam Abrasi di Tangerang

Baca juga: Pemkab Tangerang hentikan usaha galian tanah liar

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019