Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana pada 55 pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Kami menduga aliran dana setidaknya 55 orang pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek penyediaan air minum di proyek-proyek yang tersebar di banyak daerah di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK juga telah menerima pengembalian uang dari 55 orang itu yang memegang proyek SPAM yang dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) di sejumlah daerah.

Pengembalian uang itu dilakukan secara bertahap dengan nilai total sekitar Rp20,4 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

Selain itu dalam penyidikan kasus SPAM, KPK pada Selasa juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).

Tiga saksi itu, yakni mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Yogyakarta Dibyo, mantan Kasatker SPAM Kepulauan Riau Paulus, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kalimantan Timur Tahun 2015-2016 Rudy.

"Dari para mantan kepala satuan kerja SPAM, penyidik mendalami informasi mengenai proyek-proyek SPAM yang terkait dengan para tersangka dan keterangan saksi mengenai penerimaan uang para tersangka," ucap Febri.

Sampai saat ini, kata dia, setidaknya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu.

Kemudian Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kaltimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Terhadap empat tersangka pemberi suap tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. 

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga: KPK sita mobil terkait kasus suap proyek SPAM

Baca juga: KPK memanggil enam saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019