Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga Selasa (12/3).

Sesuai jadwal, seharusnya Ratna menjalani sidang agenda eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada Rabu.

Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

"Surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap", kata Demishardi, pengacara terdakwa Ratna.

Dia mengatakan tuntutan JPU akan adanya ujaran kebencian tidak benar. Karena cuitan, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak menimbulkan keonaran sebagaimana mestinya.

Demishardi juga menyebutkan keonaran sebagaimana dimaksud JPU tidak pernah terjadi, sehingga berharap JPU untuk meninjau ulang dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.

"Semua tanggapan mengenai eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan kami sampaikan pada sidang lanjutan berikutnya," ujar salah satu JPU yang ditemui usai sidang.

JPU menjelaskan akan mempersiapkan seluruh hal yang akan disampaikan pada sidang lanjutan dan yakin bahwa tindakan yang dilakukan Ratna merupakan tindakan keonaran.
Baca juga: JPU yakin akan adanya keonaran pada kasus Ratna Sarumpaet
Baca juga: Pengacara: dakwaan JPU terhadap Ratna keliru

Pewarta: Agus Saeful Iman/Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019