Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan RUU Permusikan masih bergulir di Baleg, meskipun Anggota Komisi X Anang Hermansyah sebagai salah satu pengusul  telsh mencabut usulan RUU yang diajukannya tersebut.

"Saat ini RUU Permusikan masih ada di Baleg dan tidak masalah, meskipun Anang Hermansyah sudah mencabut bukan berarti langsung kita keluarkan dari Prolegnas," kata Supratman saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat. 

Sebelumnya, RUU yang diusung oleh Anang Hermansyah dan kawan-kawan tersebut menuai berbagai penolakan. Beberapa pasal di dalamnya membuat pekerja musik tidak mendapatkan kebebasan dalam berkarya.

Menurut Andi, guna mencabut secara resmi RUU tersebut harus melewati evaluasi rapat kerja kembali.  

Karena Prolegnas itu ditentukan oleh tiga lembaga, yaitu Pemerintah dalam hal ini Menkum HAM, DPR dan DPD. 

"Jadi nanti berdasarkan surat pencabutan dari Anang itu yang akan dijadikan pengajuan untuk dilakukan evaluasi rapat kerja Prolegnas, baru setelah resmi baru kita keluarkan dari Prolegnas," kata Supratman. 

Namun, setelah keluar hasil dari Prolegnas itu tetap proses pengesahannya ada pada rapat paripurna. 

Menurut dia, Baleg tidak masalah apabila yang bersangkutan mencabut sebuah rancangan undang-undang dari Prolegnas.

"Pada prinsipnya tidak masalah, kita malah gembira kalau  yang bersangkutan mencabut. Artinya kan target kita dalam membahas RUU akan semakin sedikit toh malah lebih bagus," kata Supratman.
Baca juga: Kandaskah RUU Permusikan?
Baca juga: Iqbaal Ramadhan optimistis RUU Permusikan dibuat untuk kebaikan musisi
Baca juga: Menyikapi RUU permusikan

 

Pewarta: Muhammad Adimaja
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019