Karimun (ANTARA News) - Kepala Seksi Gangguan dan Pengamatan Administrasi Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Fakhrin Reza, menegaskan bahwa pihaknya segera mencabut izin berlayar kedua nakhoda dan mualim 1 KM Sindoro Indah GT 188 Nomor 1016 dan KM Suci Harapan GT 133, karena lalai dalam menjalankan tugasnya. "Berdasarkan UU Pelayaran, mereka dapat dikenai sanksi tidak boleh berlayar maksimal selama dua tahun, karena lalai menjalankan tugasnya yang mengakibatkan kerugian pada pemilik kapal," ungkapnya di Kantor Adpel Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu. Dia menjelaskan, jika nakhoda menjalani prosedur kapal sandar, maka tentunya kejadian akan lain, karena menurut prosedur kapal yang lagi sandar itu tetap harus dijaga. Berdasarkan laporan dari Syahbandar Pelabuhan Buru ke pihaknya kapal tersebut ditinggal oleh kru kapal, tanpa ada yang menjaga. Kronologis sebelumnya kedua kapal tersebut masing-masing KM Sindo Indah GT 188 No 1016 dan KM Suci Harapan GT133 Minggu (14/10) sekitar pukul 22.00 WIB ludes terbakar saat lagi bersandar di pelabuhan Buru. Saat terbakar kedua kapal itu ditinggal kosong tanpa penjagaan oleh Anak Buah Kapal (ABK). Padahal tangki kedua kapal tersebut penuh bahan bakar, karena siap hendak berangkat. "Hal itu sudah cukup sebagai bukti bahwa mereka telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," demikian Fakhrin. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007