Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama Majelis Ulama Indonesia mensosialisasikan ijtima ulama terkait haji termasuk istitha’ah (kemampuan) kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji.

Dalam keterangan tertulis dari Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Minggu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan pentingnya pemenuhan istitha'ah bagi jamaah haji dalam menjamin pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan syariah, sekaligus kebugaran fisik jamaah saat sebelum, selama dan setelah ibadah haji.

“Ijtima ulama komisi fatwa memandang perlu melakukan pembahasan hingga memutuskan berbagai hal terkait aspek syar’i istitha’ah kesehatan dan operasionalisasinya. Sehingga dapat menjadi panduan bagi jemaah, pemerintah, khususnya Kemenkes, dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji dengan baik,” kata Niam.

Keputusan ijtima ulama merupakan hasil kesepakatan forum pemusyawaratan Komisi Fatwa se-Indonesia VI tahun 2018 tentang masalah fikih kontemporer, yang terkait dengan masalah kemasyarakatan strategis, diantaranya tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Forum tiga tahunan tersebut diselenggarakan pada 7-10 Mei 2018 lalu di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Secara spesifik, ijtima ulama meliputi lima hal, yakni istithaah kesehatan haji, safari wukuf, badal melempar jumrah, penggunaan alkohol untuk bahan obat, dan plasma darah untuk bahan obat.

Ketentuan hukum dari ijtima ulama yang perlu digarisbawahi ialah seseorang yang sudah mampu dalam aspek finansial dan keamanan, tetapi mengalami udzur syar’i (halangan) untuk berhaji secara mandiri karena penyakit atau kondisi tertentu.

Dalam kondisi tersebut kewajiban haji tidak gugur, namun pelaksanaannya ditunda atau diwakilkan. Oleh karena itu pemerintah didorong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sebaik mungkin bagi calon jamaah haji yang mengalami masalah kesehatan agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik.

Kemenkes mengakui peran penting ulama dalam penegakkan syariat Islam terutama tentang pemahaman istitha’ah kesehatan bagi jamaah haji.

Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan dinas kesehatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di beberapa daerah yang diawali dari Provinsi Jawa Timur.

“Dengan sosialisasi ini kami harap ada pemahaman yang utuh tentang istitha’ahkesehatan haji dan hasil keputusan ijtima ulama lainnya. istitha’ah kesehatan ini perlu dimengerti dan didukung seluruh pihak untuk kepentingan jamaah,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Rosidi Roslan.

Saat ini, menurut Rosidi, ketentuan istitha'ah kesehatan haji sudah mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Agama berupa surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama pada tahun 2018 yang mewajibkan calon jamaah haji untuk memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan terlebih dulu sebelum dapat melunasi setoran haji. 

Baca juga: "Istithaah" kesehatan, aturan berhaji apa lagi?
Baca juga: Mudzakarah Haji keluarkan rekomendasi Istithaah Kesehatan
Baca juga: Menag: Syarat "istithaah" berhaji akan dikaji

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019