Jakarta (ANTARA News) - Direktur Inter-Cafe Institut Pertanian Bogor (IPB), Iman Sugema, mengatakan bahwa dasar hukum keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan kepemilikan silang Temasek di Telkomsel dan Indosat harus kuat. "Dasarnya harus kuat, dan jangan 'ngarang-ngarang'. Ini `test case` apakah KPPU bisa bersikap profesional dan kredibel," katanya di Jakarta. Jika dasar hukum pengambilan keputusan KPPU tidak kuat, menurut dia, maka bisa mempengaruhi citra lembaga tersebut. Iman mengatakan, keputusan KPPU juga akan merefleksikan apakah hukum bisa ditegakkan atau tidak. "Jangan sampai keputusannya bernuansa politis," katanya. Ia mengatakan, bisnis memang ada aturannya mainnya termasuk juga aturan mengenai kepemilikan silang. "Kepemilikan silang harus diatur," katanya. Pengaturan usaha tersebut termasuk kepemilikan silang bukan hanya pada industri telekomunikasi, tapi juga industri yang lainnya, seperti perbankan. Aturan tersebut, dinilainya, agar tercipta iklim bisnis yang sehat bagi semua pemain. KPPU diinformasikan menduga adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Temasek terhadap Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni terkait adanya kepemilikan silang (cross ownership) yang dilakukan Temasek di Telkomsel dan PT Indosat Tbk. Temasek dilaporkan melalui dua anak perusahaannya, yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia itu. Namun, beberapa pihak mengatakan bahwa hal tersebut tidak terjadi. Bila nantinya Temasek terbukti melakukan kepemilikan silang dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka ada tiga sanksi yang bisa diberikan, yaitu pertama menghentikan perilaku kartel/anti persaingan dengan melepas salah satu kepemilikannya di Indosat atau Telkomsel, kedua, dikenakan denda berkisar Rp1 Miliar sampai Rp25 miliar dan ketiga, pembayaran ganti rugi kepada negara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007