Palu (ANTARA) - Kongres korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala), di Langan Vatulemo Palu, Senin (11/3), menghasilkan empat belas tuntutan.

Mewakili Korban Bencana Gempa dan Likuefaksi Sigi, Imran Latjedi di Palu membacakan 14 tuntutan itu yaitu:
Pertama, cabut penetapan area relokasi dan libatkan korban dalam penetapan area relokasi. Kedua, libatkan korban dalam penentuan konsep hunian tetap yang berprespektif hunian tumbuh dan tahan gempa.

Ketiga, pencairan dana untuk hunian tetap tanpa berbelit-belit dan berikan kewenangan sepenuhnya kepada korban dalam penggunaan dana stimulan hunian.

keempat, penuhi kebutuhan hunian tetap berbasis hak yakni setiap keluarga satu hunian tetap. Kelima, pastikan dan penuhi hak keperdataan atas lahan pemukiman korban yang berada di zona berbahaya.

Keenam, evaluasi dan validasi data korban dengan melibatkan warga. Ketujuh, cairkan dana santunan korban hilang dan korban jiwa segera serta menanggung seluruh biaya pemulihan kesehatan bagi korban luka-luka.

Delapan, pulihkan kondisi sosial dan perekonomian korban. Sembilan, negara bertanggung jawab atas kerugian material korban atas penjarahan.

Sepuluh, terbitkan peta mikro zonasi/area rawan bencana. Sebelas, segera bangun sistem mitigasi bencana yang lengkap yang berbasis pelibatan masyarakat dan teknologi terbaru dalam mendeteksi gempa dan tsunami.

Dua belas, penuhi kebutuhan dasar korban selama di pengungsian. Tiga belas, distribusi segera jaminan hidup dan bekal hidup untuk seluruh korban. Empat belas, data dan bangun kembali hunian warga yang rusak namun masih berstatus KPR.

Korban akan menyampaikan secara langsung empat belas tuntutan tersebut kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah pada pekan depan.

Ratusan korban yang hadir pada kongres tersebut berjanji akan menemui Gubernur Sulteng Longki Djanggola atau pejabat lainnya untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

Korban juga akan mendatangi dinas-dinas terkait dalam penanggulangan dan penanganan pascabencana untuk menyampaikan hak-hak korban.***3***(T.KR-HJJ)


 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019