Untuk saat ini dokumen yang sudah menggunakan TTE hanya kartu keluarga dan akte kelahiran, dokumen yang lainya nanti menyusul
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung mulai memberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen catatan sipil seperti kartu keluarga dan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, A. Zainuddin, di Bandarlampung, Senin, mengatakan penggunaan TTE tersebut berdasarkan Permendagri No.7 tahun 2019 terkait penandatanganan dokumen sipil tidak ditandatangani secara langsung oleh kepala dinas yang bersangkutan.

"Untuk saat ini dokumen yang sudah menggunakan TTE hanya kartu keluarga dan akte kelahiran, dokumen yang lainya nanti menyusul," kata dia menerangkan.

Menurutnya, penggunaan TTE tersebut akan lebih efektif dibandingkan dengan tanda tangan basah yang mengharuskan kepala dinas setiap hari berada di ruangannya.

"Dengan TTE ini apabila saya ada keperluan di luar, proses pengerjaan dokumen terus berjalan, sebab petugas kami tidak perlu lagi menunggu saya untuk tanda tangan dokumen, dan ini bisa mempersingkat waktu," ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan dari penggunaan TTE ini untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan dokumen-dokumen catatan sipil, kemudian memperkecil oknum-oknum tertentu dalam berbuat tindak kejahatan.

"Kemungkinan untuk berbuat negatif terhadap dokumen-dokumen capil sangat kecil, karena didokumen tersebut terdapat barcode yang di dalamya ada tanda tangan saya sebagai pengguna," kata dia.

Zainuddin menjelaskan, Disdukcapil Bandarlampung untuk saat ini telah menyiapkan dua server untuk mengecek berkas-berkas yang sudah dicetak oleh petugas.

"Bukan berarti tugas kita berkurang, namun kita tetap harus mengetahui per harinya berapa dokumen capil yang sudah jadi, agar ada pertanggung jawabannya," kata dia.*


 

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019