Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas batu bara melalui usulan dalam amandemen UU tentang PPN yang tengah dibahas DPR. "Itu dimasukkan dalam amandemen UUB tentang PPN, itu diusulkan supaya batubara itu bukan barang kena pajak sehingga PPN-nya dia tidak kena," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution usai pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa. Menurut dia, jika memang usulan pembebasan PPN batu bara itu disetujui DPR maka tidak akan ada lagi pengenaan PPN batu bara. "Tapi itu hanya batubaranya, bukan yang diolah lagi lebih jauh, kalau diolah lagi ceritanya lain (akan kena PPN)," katanya. Darmin menyebutkan, hingga saat ini masih ada dispute (kerancuan) mengenai pengaturan batu bara. Pada UU tentang PPN terdahulu, batu bara merupakan barang tidak kena PPN tetapi dalam 2 UU tentang PPN yang terakhir (tahun 1983 dan 2000) batu bara merupakan barang kena PPN. "Dalam UU tentang PPN tahun 1983 dan tahun 2000 batu bara kena PPN, sekarang melalui amandemen UU PPN mau kembali menjadi barang bukan kena PPN," tegasnya. Ketika ditanya apakah daftar isian masalah (DIM) yang menyangkut PPN batu bara itu sudah dibahas dengan DPR, Darmin menyatakan belum dan kemungkinan masih jauh. Sementara itu menanggapi pertanyaan apakah PTB PLN sudah pernah minta insentif berupa keringanan atau pembebasan PPN pembelian BBM dari Pertamina, Darmin menyatakan belum pernah. "Belum pernah kita terima permintaan itu, nggak tahu kalau dia ngomong-ngomong bukan dengan saya," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007