Jakarta (ANTARA News) - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku Utara yang dijadwalkan pada tanggal 25 Oktober 2007 ditunda sampai tanggal 3 November 2007. Menteri Dalam Negeri melalui Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di Jakarta, Selasa mengatakan penundaan pilkada tersebut sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Oktober 2007 kepada gubernur, Ketua DPRD, dan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara. Sesuai dengan Pasal 149 ayat (3) PP Nomor 17/2005 tentang perubahan atas PP Nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dinyatakan bahwa penundaan sebagian tahapan pilgub dan wagub diajukan oleh gubenur kepada Mendagri atas usul KPUD Provinsi melalui pimpinan DPRD Provinsi. Atas aturan tersebut, Mendagri meminta agar penundaan jadwal kampanye dan pemungutan suara pilgub dan wagub diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penundaan tersebut harus dipatuhi semua pihak yang berkepentingan, sehingga tidak terjadi lagi adanya penundaan sebagian tahapan pilgub dan wagub. Sementara itu, wagub selaku PLH Gubenur Maluku Utara agar melakukan koordinasi dengan Muspida, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam upaya meciptakan situasi dan kondisi keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarkat yang kondusif di Maluku Utara. Pilkada Maluku Utara diikuti empat pasangan yaitu Anthony Charles Sunaryo - Mohammad Amin Drakel (PDIP), pasangan Dr Abdul Gafur-Abdurrahmin Fabanyo (Partai Golkar, PAN serta Partai Demokrasi Kebangsaan). Kemudian pasangan Mayjen TNI (Purn) Irvan Eddyson-Atti Ahmad (Partai Damai Sejahtera/PDS), dan pasangan incumbent, Thayb Armayn-Gani Kasuba (Partai Demokrat, PKS dan PBB).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007