Jakarta (ANTARA) - Advokat Lucas langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang memutuskan ia terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

"Satu hari pun (dipenjara) saya menyatakan banding. Tidak ada pertimbangan majelis hakim sama sekali menyangkut bukti dan fakta persidangan, semua yang ditimbang hanya dakwaan jaksa saja," kata Lucas sambil berdiri dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Vonis itu diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagdja, Zaifuddin Zuhri, Agus Salim dan M Idris M Amin berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi.

"Banyak fakta seperti 'facetime' bukan saya, telepon bukan saya, saksi di persidangan Stephen Sinarto sudah mencabut BAP soal 'facetime', begitu pula Michael Sindoro mengatakan yang melakukan 'facetime' bukan lucas, Eddy Sindoro mengatakan itu Jimmy, semua komunikasi hanya dengan 'facetime'," ungkap Lucas

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Lucas menggunakan akun 'facetime' bernama Kaisar untuk mengatur kaburnya Eddy Sindoro dari penyidikan KPK dengan menghubungi sejumlah orang seperti Michael Sindoro dan bawahan Lucas, Stephen Sinarto.

"Mengapa dengan itu saya dituduh begitu saja? Saya kecewa luar biasa. Saya berharap kepada benteng peradilan. Saya menolak putusan ini. Saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya meski saya menghormati yang mulia majelis hakim," tegas Lucas

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Lucas terbukti menyarankan agar bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri untuk tidak pulang ke Indonesia.

"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia karena akibat atau damage-nya besar sekali, akan ribut, dan pasti James Riady ikut terbawa-terbawa terus, sehingga menjadi tambah ramai ," kata anggota majelis hakim Emilia.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dimana Ridwan telah mempersiapkan "boarding pass" mereka.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia, karena sarana untuk memantau perlintasan seseorang masuk/keluar Indonesia adalah data perlintasan dari tempat pemeriksaan imigrasi di bandara atau pelabuhan.

"Dengan tidak terpantaunya perlintasan Eddy Sindoro, maka penyidik tidak dapat dengan pasti mengetahui keberadaan Eddy Sindoro sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro selama kurang lebih dua tahun sejak Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka," tambah hakim Agus Salim.

Terkait perkara ini Eddy Sindoro sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019