Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui juru bicaranya, Saut Situmorang, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tidak akan melakukan intervensi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saut mengatakan, dalam undang-undang disebutkan bahwa pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri mendukung kelancaran dan keberhasilan fungsi serta tugas KPU. "Mendukung kelancaran dan keberhasilan tersebut sama sekali tidak bermaksud melakukan intervensi," katanya. Pemerintah terbuka untuk bekerja sama dengan KPU, tetapi tetap dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya kerja sama KPU dengan pemerintah dalam hal ini Depdagri sangat vital, karena KPUD tersebar di seluruh tanah air membutuhkan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah. "Anggaran pilkada dibebankan ke daerah, jika tidak ada kerja sama yang baik antara KPUD dengan pemerintah, lalu bagaimana," katanya. Oleh karena itu, lanjut Saut, komunikasi dan kerja sama yang baik dengan pemerintah khususnya Depdagri sangat penting untuk dijaga dan dikembangkan. Ia mencontohkan, sebagai bentuk kerja sama yang baik tersebut, Depdagri menyertai tim kecil yang dikirim KPU ke Maluku Utara. Dari pihak Depdagri ada pejabat dari Dirjen Otonomi Daerah dan Kesbangpol. "Mereka menyertai anggota KPU. Selasa malam, sudah ada kesepakatan itu," katanya. Kerja sama yang baik dengan pemerintah juga diperlukan untuk menyukseskan sejumlah program KPU di antaranya, pengajuan sekjen dan wasekjen KPU masing-masing tiga orang kepada Presiden, setelah dikonsultasikan dengan pemerintah dalam hal ini Mendagri. Program KPU lainnya, penyusunan struktur organisasi dan tata kerja, mengawali proses pembentukan panwaslu, mempersiapkan membicarakan rencana program KPU untuk tahun anggaran 2008 bersama DPR, fasilitasi pembentukan KPUD 33 provinsi dan KPUD 459 kabupaten/kota. Saut menambahkan, pemerintah tidak akan melakukan intervensi termasuk dalam pemilihan sekjen dan wasekjen KPU. "Dalam UU jelas diatur, KPU hanya melakukan konsultasi dengan pemerintah dalam hal ini Depdagri. Jadi, tidak ada intervensi," katanya. Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, calon sekjen dan wasekjen diusulkan oleh KPU masing-masing sebanyak tiga orang kepada Presiden. Ayat (4), dalam pengusulan calon sekjen dan wasekjen sebagaimana dimaksud ayat (3), KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah. Dalam penjelasan ayat (4), yang dimaksud dengan pemerintah adalah Presiden yang dalam pelaksanaan konsultasi tersebut, Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007