Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya menghindari pengambilan keputusan dengan cara voting atau proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. "Kita ada kesepakatan untuk musyawarah mufakat dan kami mengharapkan kesepakatan itu berlaku sampai akhir masa jabatan KPU," kata Hafiz di Jakarta, Rabu. Pernyataan Hafiz tersebut dikemukakan menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak akan terjadi kebuntuan atau "deadlock" dalam pengambilan keputusan karena jumlah anggota KPU hanya terdiri enam orang. Disinggung apakah setelah anggota KPU periode 2007-2012 lengkap menjadi tujuh orang, pengambilan keputusan akan berubah menjadi "voting", Hafiz menegaskan kesepakatan tidak akan berubah. "Meskipun tujuh orang, kita tetap akan mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat. Voting, adalah langkah terakhir," ujarnya. Ia mencontohkan, pemilihan ketua KPU ditentukan secara aklamasi yang didasarkan atas azas musyawarah dan mufakat. Saat ini, hanya ada enam anggota KPU yakni Abdul Hafiz Anshary, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati dan Abdul Aziz. Satu calon yang tidak dilantik yaitu Syamsul Bahri, terkait statusnya menjadi tersangka pada dugaan kasus korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007