Hasil sidak yang dilakukan disnaker kemarin, ditemukan sembilan TKA yang tidak dilaporkan
Madiun (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur meminta agar perusahaan dan lembaga yang menggunakan tenaga kerja asing (tka) melakukan pelaporan terkait legalitas tka selama bekerja di kota setempat.

Kasi Penempatan Kerja Disnaker Kota Madiun, Damianus, Jumat mengatakan,  selain sesuai dengan peraturan, kewajiban melakukan pelaporan tersebut menyusul adanya temuan sejumlah perusahaan di Kota Madiun yang tidak melaporkan legalitas tka.

"Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Disnaker kemarin, ditemukan sembilan tka yang tidak dilaporkan," ujar Damianus.

Sesuai data, kesembilan tka tersebut, tercatat enam orang di antaranya dari China, dua orang dari Jepang, dan satunya lainnya Jerman.

Para tka itu bekerja di sejumlah bidang dan jabatan. Di antaranya menjadi "quality control advisor", "resource and development advisor", "vice president", guru bahasa (penerjemah), direktur marketing, dan direktur utama.

"Dari sembilan tka tersebut, ada dua yang sudah habis masa dan melakukan pelaporan ulang ke kami," kata Damianus.

Bahkan, jika Disnaker tidak melakukan sidak, tidak akan diketahui rekapitulasi legalitasnya. Pihaknya meminta agar perusahaan dan lembaga yang menggunakan tka aktif melakukan pelaporan terkait legalitas  tka yang dipakainya.

"Jadi, kami bisa melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap tka," ujarnya.

Adapun, sejumlah perusahaan dan lembaga yang menggunakan tka tersebut, di antaranya, PT. Rekaindo Global Jasa, PT INKA, dan Yayasan Jaya Mitra Harapan.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019