Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo mengajukan permohonan perawatan di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena kondisi kesehatan yang perlu perawatan intensif. "Dari Pertamina (Rumah Sakit Pusat Pertamina/RSPP) rekomendasinya kan harus ada evaluasi lebih lanjut karena diduga ada penyumbatan pembuluh darah," kata Widjanarko sambil menunjuk tengkuknya ketika ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. Widjanarko menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor sapi dari Australia pada 2001, ekspor beras ke Afrika Selatan pada 2005, dan penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas Bulog pada 2001-2002. Dia menjelaskan, selama ditahan di LP Cipinang, kondisi kesehatannya menurun. Bahkan, dia mengaku pernah muntah-muntah. "Jadi ini tidak boleh berlanjut, saya bisa stroke," katanya. Widjanarko bersedia dirawat di rumah sakit mana pun di luar LP, namun dia tetap akan patuh pada ketentuan bahwa perawatan harus dilakukan di rumah sakit pemerintah. Meski mengaku sakit, Widjanarko menegaskan akan menjalani proses hukum dengan tetap menghadiri sidang. Kuasa hukum Widjanarko, OC Kaligis secara terpisah membenarkan bahwa kliennya perlu dirawat di luar LP. Dia juga membenarkan kliennya muntah-muntah ketika berada di LP. Untuk itu, Kaligis telah melayangkan surat kepada Majelis Hakim yang menangani perkara kliennya agar mengabulkan permohonan perawatan di luar LP. Surat tersebut tertanggal 25 Oktober 2007. "Ini penting untuk persiapan klien kami untuk mengikuti sidang yang panjang," katanya. Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Edy Jonarso menjanjikan akan membahas hal tersebut dengan hakim lainnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007