Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Valentinus Suhartono Suratman yang biasa disapa Tono Suratman dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai penggunaan anggaran di organisasi tersebut.

Awalnya Tono berkilah tidak mengetahui penggunaan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI dan melimpahkan seluruhnya ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy.

"Tapi bapak ikut membahas mengenai honor atau gaji yang didapat dari dana hibah Kemenpora kan?" tanya JPU KPK Budi Nugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Iya, pembahasan bersama sekjen, bendahara dan 14 kepala bidang. Gaji atau honornya sesuai dengan standardisasi Kementerian Keuangan, tapi berapa persen dari dana hibah sekjen yang tahu," jawab Tono.

"Jadi tahu dong penggunaan anggaran apa saja? Beda dengan pernyataan bapak ke kawan jaksa saya sebelumnya kalau bapak tidak tahu penggunaan anggaran?" tanya jaksa Budi.

"Siap tahu," jawab Tono.

"Penggunaan anggaran dapat laporan dari sekjen?" tanya jaksa Budi.

"Siap, dilaporkan," jawab Tono.

"Pembahasan ikut?" tanya jaksa Budi.

"Dilibatkan," jawab Tono.

"Jadi saudara mencabut keterangan sebelumnya yang mengatakan tidak tahu apa-apa tentang penggunaan anggaran?" tanya jaksa Budi.

"Tidak," jawab Tono.

"Loh ini tahu," sergah jaksa Budi.

"Bukan itu yang saya maksud, maksudnya sekjen yang mengatur penggunaan anggaran. Kami di KONI tidak ada anggaran untuk menggaji karyawan sejak 2010 padahal ada 120 orang karyawan jadi kami sepakat dana bantuan Kemenpora disisihkan untuk honor karyawan," jelas Tono.

"Besaran gaji keputusan siapa?" tanya jaksa Budi.

"Keputusan bersama tapi yang tanda tangan besarannya sekjen bukan ketua umum," jawab Tono.

Pada sidang Kamis (21/3) lalu, JPU KPK menampilkan daftar pembagian dana hibah dari Kemenpora sejumlah total Rp3,4 miliar yang memuat inisial pejabat Kemenpora dan KONI yang mendapat "fee" dalam pencairan dana hibah tersebut.

"Apa Pak Sekjen menyebutkan ada keterlambatan pencairan dana hibah?" tanya jaksa Budi.

"Pak Ending melaporkan dan mengatakan karena masih diverifikasi. Itu laporan Maret," jawab Tono.

"Kan verifikasi masih Juni?" tanya jawab Tono.

"Yang benar saja Pak, masa dalam waktu 5 bulan didiamkan saja? Jujur saja, saudara sudah disumpah, siap dengan konsekuensinya ya?" kata jaksa Budi keras.

"Siap, saya siap dihukum," kata purnawirawan berpangkat mayor jenderal itu.

Tono bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.***2*** (T.D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019