Balikpapan (ANTARA News) - Pihak Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap seorang bandar narkoba. Penangkapan tersangka Tan Tjin (46) dilakukan di rumah kediamannya di Jalan Minas Syukur Blok C Samarinda, Jumat (26/10), dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kaltim, Komisaris Besar, Nasib Simbolon. "Tersangka Tan Tjin, kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyatakan rumah tersangka kerap menjadi penyimpanan barang haram ini," kata Simbolon di Balikpapan, Sabtu. Pengeledahan terhadap rumah tersangka Tan Tjin, polisi lakukan sekitar pukul 21.30 Wita, dan menemukan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dan Double L dengan hasil yang cukup besar. "Dari kamar Tan Tjin, kita berhasil menemukan satu SS dan 8 ribu butir Double L yang disembunyikan di dalam ember besar, yang diletakkan di kolong rumahnya," tandasnya. Dari Penemuan ini pihak Polda Kaltim menetapkan bahwa tersangka Tan Tjin sebagai pemiliknya. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Tan Tjin mengakui barang haram tersebut miliknya dan dibelinya dari Jakarta seharga Rp700 ribu per gram SS, sebanyak 130 gram SS bernilai Rp91 juta, sedangkan Double L sebanyak 50 ribu butir dan 42 ribu butir dari jumlah keseluruhan sudah terjual, sisanya 8 ribu butir bernilai Rp30 juta. "Menurut pengakuan tersangka, barang itu hendak diedarkan, tetapi berhubung tertangkap tidak jadi diedarkan," kata Dir Narkoba. "Sebelumnya kami pernah mengamankan tiga ons SS yang siap diedarkan, ternyata sekarang masih ada lagi yang berani bisnis haram seperti ini," tandas Simbolon. Bersama Tan Tjin, polisi juga mengamankan ember besar yang dijadikan tempat penyimpanan, timbangan beserta anak timbangan, plastik pembungkus, HP, gunting, sendok plastik dan uang tunai sebesar Rp17 juta. Saat ini Tan Tjin ditahan di ruang tahanan Mapolda Kaltim, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, selain itu dikenakan pasal berlapis Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007