Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara akan mengganti 548 surat suara untuk DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bermasalah yang diterima KPU Kota Ternate.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Sahrani Somadayo di Ternate, Selasa, mengatakan surat suara bermasalah itu terdiri atas 146 surat suara sobek dan 402 surat suara terdapat noda tinta.

Menurut dia, KPU Malut memastikan surat suara sobek maupun terkena tinta tetap diusulkan agar semuanya diganti, namun hal ini harus dikoordinasikan dengan Bawaslu Malut.

"Harusnya dihitung per daerah pemilihan (dapil), jadi nanti dapil ini berapa yang rusak dari jumlah surat suara setelah semua dilaporkan baru dibuat permintaan," ujarnya.

Dia mengatakan, permintaan penggantian surat suara yang rusak paling lambat H-5 sudah ada di kabupaten/kota masing-masing, meski begitu pihaknya bisa memastikan bahwa paling lambat hari ini seluruhnya sudah harus selesai.

"Sebab rata-rata semua sudah hampir selesai, sehingga menunggu seluruhnya di kabupaten/kota barulah dilakukan permintaan satu kali sesuai hasil sortir surat suara baik rusak maupun terkena tinta semua tetap diganti," katanya.

Di tempat terpisah, KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap ke-III (DPTHP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua Divisi SDM KPU Halut, Ikbal Loti ketika dikonfirmasi menyatakan, hasil dari rekapitulasi tersebut diketahui ada pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPTHP-2, sehingga harus dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan jumlah pemilih baru yang terdaftar di dalam DPK melebihi surat suara cadangan di KPU Halut.

"Jadi ada beberapa warga yang tidak terdata dalam DPT dan di temukan tambahan sebanyak 200 orang dan sesuai ketentuan MK pada 28 Maret, yang punya KTP elektronik dan surat keterangan bisa didaftarkan sebagai pemilih," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019