Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti aliran sesat dan tidak insyaf setelah dilakukan pembinaan maka bisa ditindak bahkan dikeluarkan sebagai PNS. "Tapi kita bina dulu apakah mereka insyaf atau tidak," kata Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi usai Rakornas Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa. Menpan mengatakan hal tersebut menanggapi adanya aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia dan dinilai terlarang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menpan menegaskan bahwa jika PNS tersebut sampai melalaikan tugas dan melanggar aturan yang ada maka bisa dikeluarkan. Untuk itu, Menpan meminta PNS untuk berhati-hati dalam mengikuti suatu aliran agama. Dijelaskannya bahwa ia masih menunggu laporan mengenai kemungkinan ada PNS yang mengikuti aliran sesat tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007