Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 432 pemohon Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio di Jatim bersaing memperebutkan 112 kanal frequency modulation (FM) yang ditawarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat mulai Rabu (31/10) hingga 31 Desember mendatang. "Para pemohon tersebut selama ini sudah memasukkan pengajuan ke KPID Jatim namun belum diproses dan jumlah pemohon akan bertambah seiring dengan dibukanya proses perijinan," ujar Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho di Surabaya, Selasa. Fajar mengemukakan hal itu didampingi sejumlah anggota KPID Jatim seperti Redi Panuju, Arif Budi Santoso, Surokhim, Yudiana Indriastuti, Catur Suratnoadji dan Saifuddin Zuhri. Fajar mengatakan, total yang sudah mengajukan permohonan ke KPID Jatim sebanyak 472 permohonan dan 40 diantaranya permohonan IPP untuk televisi. "Sedangkan total kanal FM yang ada di Jatim sebanyak 220 kanal, sementara itu yang sudah terpakai sebanyak 108 kanal," katanya. Menurut Fajar, kanal radio FM di Surabaya sebanyak 33 sedangkan yang masih tersisa sebanyak tiga kanal. "Saat ini ada 23 lembaga penyiaran yang memperebutkan tiga kanal tersebut," katanya. Fajar mengatakan dengan keterbatasan jumlah kanal tersebut maka Surabaya sudah tertutup untuk pengajuan pendirian radio, sedangkan daerah-daerah yang masih terbuka seperti Sumenep, Pacitan dan Pamekasan. Sementara itu Koordinator Bidang Perijinan KPID Jatim, Redi Panuju mengatakan selama empat bulan terakhir sejak dilantik, KPID Jatim tengah menyiapkan sistem dan diharapkan pada akhir 2008 target penataan perijinan sudah tuntas. "KPID Jatim akan memprioritaskan pemohon yang sudah lama mengajukan ijin dengan `merit system` dan menghindari pendekatan personalitas," katanya. Bersamaan dengan dimulainya proses perijinan lembaga penyiaran, KPID juga menetapkan Peraturan KPID Jatim Nomor 02 Tahun 2007 tentang Prosedur dan Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam peraturan KPID ini diatur secara jelas prosedur perizinan lembaga penyiaran publik, lokal, swasta, komunitas dan berlangganan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007