Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan kuasa hukumnya sudah tiga kali tidak menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap dirinya. "Kami tidak peduli, apakah pihak tergugat dan pengacaranya datang atau tidak datang ke pengadilan. Yang jelas posisi hukum kami sangat kuat," kata Wakil Sekjen PKB Eman Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Sidang perkara itu telah dijadwalkan tiga kali namun pihak Gus Dur dan kuasa hukumnya selalu tidak hadir, sehingga gugatan belum pernah dibacakan. Lebih lanjut, Eman menegaskan gugatan tersebut merupakan koreksi atas tindakan politik Gus Dur yang telah melanggar aturan main partai. "Selama ini beliau cenderung menganggap dirinya yang paling benar di PKB," kata Eman. Dia juga merasa pengorbanan yang diberikan selama berkarya di PKB tidak sebanding dengan hasil yang didapat karena selama ini PKB terkesan hanya menjadi alat kekuasaan Gus Dur. "Selama sembilan tahun PKB berdiri, posisinya tidak lebih sebagai alat kekuasaan pribadi Gus Dur belaka," katanya menambahkan. Wakil Sekjen PKB, Eman Hermawan dan Muh Hanif Dhakiri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid dan Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar. Gugatan diajukan atas pemberhentian Eman serta Hanif dari kedudukannya sebagai wakil sekjen DPP PKB periode 2005-2010, berdasarkan keputusan ketua dewan syuro PKB tertanggal 20 Juli 2007. Pemecatan Erman dan Hanif dari jabatan dinilai cacat prosedur karena melawan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Menurut kuasa hukum penggugat, Rangguh Adven Parmoto, pemecatan Eman dan Hanif dilakukan di luar kelaziman aturan main PKB karena hanya melalui Rapat Harian Dewan Syura dan Dewan Tanfidz DPP PKB yang tidak memenuhi quorum, bukan melalui forum yang sah. Berdasarkan ketentuan pasal 22 ART PKB, pemberhentian pengurus partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat pleno lengkap DPP PKB. Konsiderans Surat Keputusan DPP PKB Nomor 2364 dan 2365/DPP 02/IV/A.I/VII/2007, menyebutkan, pemberhentian Erman dan Hanif disebabkan keduanya telah terpilih menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional/DKN Garda Bangsa. Perbuatan itu dinilai penggugat sebagai perbuatan tanpa alasan dan melawan hukum, seperti diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan yang diajukan juga menyertakan tuntutan ganti rugi materiil Rp50 juta dan imateriil Rp99 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007