Saya ingin, semua kekayaan pegawai yang mendapatkan gaji dari uang rakyat wajib melaporkan dan wajib mempertanggungjawabkan.
Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Jateng sebagai upaya mengantisipasi tindak pidana korupsi.

"Sekarang sedang kami dorong terus untuk laporan harta kekayaan ASN dan pegawai BUMD ini. Saya ingin, semua kekayaan pegawai yang mendapatkan gaji dari uang rakyat wajib melaporkan dan wajib mempertanggungjawabkan," kata Ganjar di Semarang, Jumat.

Politikus PDIP itu menekankan pentingnya integritas dalam memerangi praktik-praktik korupsi. Sejak menjabat Gubernur Jateng sudah mewajibkan seluruh pejabat mulai eselon II hingga eselon IV untuk tertib melaporkan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah LHKPN di Pemprov Jateng direspon cukup baik, Ganjar kemudian menginginkan agar LHKPN tidak hanya wajib bagi pejabat struktural, namun seluruh ASN dan pegawai BUMD.

Menurut Ganjar, LHKPN merupakan cara mitigasi korupsi yang cukup efektif karena yang bersangkutan harus mencantumkan sumber harta yang mereka miliki.

"Penting sekali ini, karena dulu maaf, misalnya ada harta yang berasal dari gratifikasi, maka dengan mengisi LHKPN ini, praktik-praktik gratifikasi itu dapat dikurangi bahkan dihilangkan agar pemerintahan menjadi profesional, bersih dan melayani," ujarnya.

Kewajiban ASN dan BUMD melaporkan harta kekayaannya itu, lanjut Ganjar, penting untuk mendukung sistem birokrasi yang bersih di lingkungan Pemprov Jateng.

"Intinya semua harus bisa jujur berapa harta kita, itulah yang kita harapkan. Ini cikal bakal dari pakta integritas yang kita tekankan agar pemerintah ke depan makin bersih," katanya.
Baca juga: Gubernur pimpin Apel "Resik-resik" Keraton Surakarta
Baca juga: Ganjar ajak Satlinmas Jateng ikut tangkal hoaks
Baca juga: Ganjar minta Dedy-Jumadi kembalikan kejayaan Kota Tegal

 

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019