Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan putusan perkara impor sapi oleh Perum Bulog dengan terdakwa empat anggota Tim Monitoring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, ditunda karena draf putusan belum siap. Keempat anggota Tim Monitoring pengadaan sapi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Imanusafi, A. Nawawi, Ruchiyat Subandi, dan Mika Rambe Kembena. Ketua majelis hakim perkara tersebut, Efran Basuning menegaskan, konsep putusan masih harus dikoreksi. "Karena kalau dibacakan harus sudah jadi," kata Efran. Majelis, katanya, belum sempat mengoreksi konsep putusan karena banyak perkara yang harus diputus. Empat mantan pejabat Perum Bulog, Imanusafi, A. Nawawi, Ruchiyat Subandi, dan Mika Rambe Kembena dituntut enam tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam impor sapi dari Australia pada 2001 yang diduga merugikan keuangan negara Rp10 miliar. Jaksa Penuntut Umum menyatakan, keempat terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut JPU yang diketuai M Syafei, keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya menandatangani berita acara penyerahan sapi jaminan dari rekanan bulog, padahal tidak pernah ada penyerahan sapi secara fisik. Keempat terdakwa juga dianggap memperkaya orang lain, yaitu rekanan Bulog dari PT Lintas Nusa Pratama (LNP), Maulany yang telah menerima uang pengadaan sapi dari Bulog sebesar Rp5,7 miliar. Sedangkan dari rekanan dari PT Surya Bumi Manunggal (SBM), Wisaksana menerima Rp4,9 miliar. Pengadaan sapi yang tidak terwujud itu juga dinilai JPU sebagai perbuatan yang merugikan negara karena uang pengadaan adalah uang negara atas nama Perum Bulog. Selain dituntut enam tahun penjara, keepat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007