Pamekasan (ANTARA News) - Dua pengikut aliran sesat mirip Al Qiyadah yang dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kamis (1/11) memberi kesaksian di depan warga RT II/RW II dan anggota Frond Pembela Islam (FPI) di rumah ketua RT, Kelurahan Kolpajung, Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Menurut anggota Laskar FPI Kabupaten Pamekasan, Abd. Halim, dua pengikut aliran sesat yang saat ini dinyatakan bertaubat yakni ASD dan RDW warga Kolpajung. Keduanya, sempat mengikuti aliran sesat itu ketika masih kuliah di Surabaya tahun 2005 lalu. Setelah pulang ke Pamekasan ternyata aliran itu telah merebak di kampung halamannya. Kesaksian dua pengikut aliran sesat, kata dia, ajarannya tidak memperkenalkan shalat kecuali malam hari, dan dinyatakan bahwa shalat itu buatan orang Arab, boleh menukar istri sesama pengikutnya, serta menghukum haram terhadap hewan yang disembelih di luar kelompoknya, serta mengaku rasul bagi yang telah dibaiat menjadi kiai dalam kelompoknya itu. "Jadi, ajarannya, melenceng dari ajaran islam yang sebenarnya," kata Halim saat dihubungi ANTARA News. Hal serupa juga pernah diakui oleh salah seorang warga Pamekasan, IM, pertengahan tahun 2006 lalu yang sempat mengikuti pengajian kelompok aliran sesat tersebut yakni di rumah pengundang, Zainuddin warga setempat (termasuk pengikutnya yang masih belum sadar). Kiai yang memberi pengajian didatangkan langsung dari Jawa, bahkan, Zainuddin asal Sumenep yang saat ini menjadi pegawai PLN Pamekasan masih membela jika ajaran yang dianutnya itu benar dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam seperti yang dianut orang banyak. Ia mengatakan, hasil pertemuan dengan masyarakat, ulama, serta aparat desa dan aparat kepolisian dari Polres Pamekasan yang digelar, Kamis (1/11) malam menghasilkan kesepakatan jika Zainuddin diberi kesempatan untuk meninggalkan rumahnya selama 2x24 jam. "Kesepakatan meninggalkan rumah bagi Zainuddin itu dalam upaya keselamatan jiwa yang bersangkutan karena masyarakat sudah tidak terima dengan kehadirannya," katanya menjelaskan. Sementara itu, anggota Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Moh Syaiful, saat dikonfirmasi membenarkan jika masyarakat mempersoalkan pengikut aliran sesat yang ada di Kolpajung. Bahkan, petugas saat ini, kata dia, mencari barang bukti berupa kitab atau barang lainnya yang menjadi anutan dalam ajaran yang diduga sesat tersebut. Namun yang pasti, sambungnya, saat ini petugas konsentrasi agar tidak terjadi tindakan anarkis dengan persoalan tersebut, sehingga keputusan bersama agar salah satu pengikutnya, Zainuddin yang masih menggagap benar aliran tersebut hendaknya meninggal rumah 2x24 jam sejak keputusan bersama itu dimuat, Kamis (1/11) malam. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007