Banda Aceh (ANTARA News) - Rencana Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf meminta amnesti (pengampunan) kepada Presiden Susilo Bambang Yudyohono terhadap mantan Gubernur Abdullah Puteh mendapat dukungan politisi di wilayah itu. "Saya mendukung penuh amnesti terhadap Abdullah Puteh (mantan Gubernur NAD) yang diusulkan Gubernur Irwandi Yusuf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata politisi PDI Perjuangan, Zaini Djalil, di Banda Aceh, Jumat. Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi NAD itu menilai upaya amnesti yang diusulkan Gubernur Irwandi Yusuf sangat layak karena lebih kepada aspek kemanusiaan dan keadilan hukum, mengingat jasa yang telah diberikan selama memimpin provinsi ini. Sebelumnya, Gubernur Irwandi Yusuf menyatakan akan meminta amnesti bagi Abdullah Puteh yang kini sedang menjalani hukuman penjara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Irwandi Yusuf menyatakan pihaknya tidak pernah toleransi terhadap koruptor, namun dalam kasus Abdullah Puteh disinyalir lebih banyak muatan politis dibanding dari masalah hukum. Zaini Djalil, yang juga salah seorang pengacara di Banda Aceh, menilai penetapan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh sebagai terpidana koruptor itu lebih mengarah pada hukumam politik dan tidak adil jika hukuman sampai 10 tahun kurungan penjara. "Di mana rasa keadilan, seorang yang telah divonis sebagai koruptor yang merugikan negara ratusan miliar rupiah hanya mendapat hukuman empat tahun penjara, sementara Abdullah Puteh dihukum 10 tahun penjara," katanya. Ia juga menilai, kasus hukum yang tersangkut dengan Tommy Soeharto, misalnya hanya dihukum beberapa tahun penjara. "Dalam kasus Abdullah Puteh, itu lebih terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada unsur korupsinya, namun hukumannya sampai 10 tahun. Di mana letak keadilan hukum kita," tambahnya. Abdullah Puteh dihukum 10 tahun penjara, membayar ganti rugi mencapai Rp7 miliar dan denda Rp1,5 miliar dalam kasus pembelian helikopter Mi-2 senilai Rp12 miliar. "Dalam kasus Abdullah Puteh, saya melihat lebih berat tendensi politis ketimbang hukum. Apalagi, kasus Abdullah Puteh merupakan tugas pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya. Oleh karena itu dinilai wajar jika Irwandi Yusuf meminta amnesti kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membebaskan Abdullah Puteh, ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007