Nusa Dua (ANTARA News) - Amrozi bin Nushasyim (45) dan dua terpidana mati kasus bom Bali 2002 yang lainnya diberi batas waktu selama sebulan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan grasi atau tidak. "Kita beri batas waktu sebulan, apakah Amrozi dkk akan mengajukan grasi kepada Presiden atau tidak. Dan jika dalam batas waktu itu mereka tetap bungkam seperti sekarang, eksekusi akan langsung dilakukan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji SH, di Nusa Dua, Bali, Senin. Di sela-sela seminar dan konferensi internasional anti-korupsi, Jaksa Agung menyebutkan, dengan diberikannya batas waktu sebulan, para terpidana mati bom Bali 2002 senantiasa dapat mengambil sikap apakah akan mengajukan grasi atau tidak, setelah Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Agung (MA). "PK yang mereka ajukan sudah jelas-jelas ditolak. Jadi tinggal pelaksanaan eksekusi saja bila Amrozi dkk tidak mengajukan grasi," ucapnya. Jaksa Agung menyebutkan, diberikannya batas waktu sebulan bagi para terpidana mati dalam menentukan sikap, dimaksudkan untuk dapat memberi jaminan dan kepastian hukum di masyarakat. "Ini harus ada kepastian hukum. Untuk itu, waktunya cukup sebulan," katanya menandaskan. Ditanya tentang ketentuan yang mengatur batas pengajuan grasi, Hendarman menyebutkan, jika dalam vonis pidana singkat seperti lima atau sepuluh tahun penjara, tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Masalahnya, lanjut dia, si terpidana langsung dapat menjalani vonis yang ditetapkan hakim tersebut. "Beda dengan vonis mati, baru dapat dijalani si terpidana setelah dilakukan eksekusi di hadapan regu tembak," ucapnya. Mengingat itu, khusus untuk vonis mati, kepada terpidananya perlu diberikan batasan waktu untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan grasi atau tidak. "Jika ini tidak dilakukan, tidak akan ada kejelasan kapan eksekusi bisa dilakukan," ujar Hendarman menandaskan. Amrozi dan dua terpidana kasus bom bali 2002 yang lain, Imam Samudra (39) dan Ali Gufron (47), kini tercatat hanya tinggal satu kesempatan untuk "memperpanjang usia" yakni lewat grasi, setelah PK yang mereka ajukan ditolak MA. Guna menunggu keputusan selanjutnya, baik Amrozi maupun Imam Samudra dan Ali Gufron, kini masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Seminar dan konferensi internasional bertemakan "Perang Melawan Penyuapan pada bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" yang diprakarsai KPK bekerja sama dengan sekretariat Inisiatif Anti Korupsi ADB/OECD untuk Asia dan Pasifik itu, diikuti 150 peserta dari 30 negara.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007