Nusa Dua (ANTARA News) - Kasus penyuapan yang kerap muncul di berbagai hal, terutama di bidang pengadaan barang dan jasa, cukup sulit untuk dapat dideteksi petugas di lapangan. "Sulit untuk mendeteksi perbuatan itu, baik menyangkut waktu maupun tempat tindak pidana dilakukan," kata Jaksa Agung Herdarman Supandji, di Nusa Dua, Bali, Senin. Di sela-sela seminar dan konferensi internasional anti-korupsi, Jaksa Agung menyebutkan meski tergolong rumit, pihaknya tetap akan berusaha keras untuk dapat membongkar tindak pidana yang cukup besar merugikan negara itu. "Kini kami tengah menyusun sebuah buku yang berisikan simpul-simpul tentang terjadinya tindak pidana penyuapan. Dengan ini, berbagai kasus suap yang kerap terjadi, dapat ditelusuri dengan tuntas," katanya. Jaksa Agung mengungkapkan tindak penyuapan dan korupsi diketahui cukup banyak terjadi di bidang pengadaan barang dan jasa. Akibat adanya bentuk penyuapan, kata dia, masalah tender suatu proyek tidak dilakukan sesuai aturan yang ada, malah sering dengan penunjukan langsung. "Begitu juga mengenai lelang, sering dilakukan tidak dengan transparan. Sembunyi-sembunyi, kasuk-kusuk sana sini," kata Hendarman. Perbuatan tersebut selain sangat merugikan negara, juga sistem perekonomian masyarakat. Karenanya, harus diberantas, ujarnya menandaskan. Terkait dengan itu, Hendarman mengatakan bahwa di masa mendatang diperlukan ketentuan hukum yang jelas mengatur tentang pengadaan barang dan jasa yang banyak memunculkan kasus suap dan korupsi. Senada dengan Jaksa Agung, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas, Paskah Suzetta, mengemukakan bahwa di tahun mendatang perlu ada suatu lembaga atau badan yang khusus mengatur tentang pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya lembaga tersebut, senantiasa dapat ditekan bahkan dihapuskan mengenai adanya tindak pidana korupsi yang cukup berpeluang di bidang pengadaan barang dan jasa, katanya. Selain lembaga, undang-undang yang khusus tentang pengadaan barang dan jasa juga mendesak perlu diterbitkan, katanya. Memang, lanjut dia, selama ini upaya pengadaan barang dan jasa telah diatur dengan Kepres No.80 tahun 2003. Namun, ini dirasakan belum cukup jika dibandingkan dengan tantangan dan kasus penyimpangan yang muncul di "lahan" tersebut. "Mengingat itu, saya sangat mendukung segera diterbitkannya undang-undang yang khusus mengatur upaya pengadaan barang dan jasa," katanya. Seminar dan konferensi internasional bertemakan "Perang Melawan Penyuapan pada bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" yang diprakarsai KPK bekerja sama dengan sekretariat Inisiatif Anti Korupsi ADB/OECD untuk Asia dan Pasifik itu, diikuti 150 peserta dari 30 negara. (*)

Copyright © ANTARA 2007