Kupang (ANTARA) - Pengamat politik dan hukum, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bertanggung jawab terhadap kekurangan logistik.

"Kalau sampai hari "H" pemungutan suara, logistik Pemilu belum siap, maka menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Jumat.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kekurangan logistik, baik surat suara, kotak suara, bilik suara serta formulir untuk Pemilu di NTT, dan jika hingga hari "H", logistik belum siap.

Menurut dia, masalah kekurangan logistik pada pesta demokrasi 2019 ini, ternyata tidak hanya terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tetapi juga di daerah lain di Indonesia.

Dia mengatakan, jika sampai dengan hari "H" pemungutan suara, ternyata logistik Pemilu belum lengkap, dan hak suara pemilih tidak bisa digunakan maka KPU harus diberi sanksi tegas.

Menurut dia, penyedia barang adalah pihak ketiga, sehingga secara hukum tidak ikut bertanggung jawab.

"Jadi tanggung jawab utamanya adalah KPU sebagai badan publik," kata Johanes Tuba Helan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara terpisah meminta agar KPU harus memberikan jaminan atas ketersediaan logistik Pemilu di wilayah itu.

"KPU sebagai penyelenggara Pemilu, harus menjamin agar logistik tidak kurang pada hari "H" pemungutan suara 17 April 2019," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna.

Menurut dia, sesuai dengan PKPU, seluruh logistik harus tiba di tempat pemungutan suara (TPS), sehari sebelum pungut hitung sehingga waktu efektif saat ini tinggal empat hari lagi.

Bawaslu berharap, dalam sisa waktu ini, KPU bisa memenuhi kekurangan logistik Pemilu. 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019