Denpasar (ANTARA News) - Sepuluh negara yang terhimpun dalam Asian Credit Supplementation Institution Confederation (ACSIC) menandatangani "ACSIC Bali Declaration" yang merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan peran usaha kecil menengah (UKM) dalam perekonomian negara masing-masing. "Salah satu pernyataan penting dalam deklarasi itu menyangkut persetujuan anggota ACSIC terhadap peran lembaga penjamin kredit (LPK) dalam mendukung pemerintah mengembangkan UKM," kata Sekjen ACSIC Nanang Washito di Nusa Dua, Bali Selasa. Di sela-sela acara pembukaan ACSIC ke-20, yang melibatkan sepuluh negara antara lain Jepang, Korea, Malaysia, India, Korea dan tuan rumah Indonesia, ia mengatakan, LPK memiliki misi yang berorientasi ke pelayanan publik dan berdasarkan prinsip usaha yang perlu mendapat laba. Semua usaha itu untuk meningkatkan kontribusi bagi pengembangan UKM. Indonesia saat ini memiliki tidak kurang dari 48 juta UKM. Nanang Washito menjelaskan, ACSIC atau konfederasi lembaga-lembaga penjamin kredit bagi pengusaha kecil di negara Asia dibentuk di Tokyo tahun 1987 dan melakukan konperensi pertama di Jepang tahun 1988. Pendirian wadah tersebut bertujuan membentuk wadah lembaga penjamin kredit usaha kecil menengah untuk dapat bertukar informasi dan teknologi dalam menangani sistem penjaminan kredit dan memecahkan berbagai permasalahan yang muncul. Hingga saat ini lembaga tersebut beranggotakan 14 lembaga penjamin kredit dari sepuluh negara. Jasme dari Jepang merupakan LPK tertua yang berdiri atahun 1951, menyusul ASKRINDO (1971), SMEG Taiwan dan DICGC Nepal (1974) dan LPK termuda anggota ACSIC adalah PT PKPI (Indonesia) yang didirikan tahun 1995. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007