Jakarta (ANTARA News) - Empat karyawan Perum Bulog yang menjadi terdakwa dalam kasus impor sapi dari Australia, Rabu, bebas dari segala dakwaan karena dinilai oleh majelis hakim tidak melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, dan memperkaya orang lain. Keempat terdakwa itu adalah Imanusafi, A. Nawawi, Ruchiyat Soebandi dan Mika Ramba Kendenan yang menjadi anggota Tim Monitoring pengadaan sapi potong tahun 2001 untuk persediaan menghadapi sejumlah hari raya keagamaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut membebaskan semua terdakwa dari semua dakwaan, baik dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Anggota majelis hakim Haswandi ketika membacakan putusan menegaskan, keempat terdakwa adalah karyawan Bulog yang hanya ditugasi untuk melaksanakan perhitungan (stok opname) sapi jaminan dan melakukan serah terima sapi jaminan tersebut. Bahkan, keempat terdakwa dinilai melakukan inisiatif dengan meminta pernyataan bahwa sapi jaminan adalah milik rekanan Bulog, yaitu PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM). Oleh karena itu, menurut majelis, keempat terdakwa tidak bisa dimintai tanggung jawab apabila pada akhirnya impor sapi tidak terlaksana dan sapi jaminan tidak bisa diambilalih oleh Bulog. "Secara yuridis, para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap segala akibat perjanjian itu," kata Haswandi. Impor sapi tersebut tidak berjalan seperti rencana karena LNP tidak berhasil mendatangkan sapi dan SBM hanya mendatangkan 933 ekor sapi dari rencana awal 1000 ekor sapi. Selain itu, SBM tidak bisa mengembalikan uang Bulog secara utuh. Kemudian, Bulog juga tidak bisa mengambil alih sapi jaminan kedua rekanan, sebagai kompensasi kegagalan impor. Atas kegagalan itu, majelis hakim menilai hal itu sebagai kesalahan rekanan Bulog yang ingkar janji dan kesalahan pejabat Bulog yang tidak melakukan langkah antisipasi. Selain membebaskan keempat terdakwa dari semua dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut enam tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007