Medan (ANTARA News) - Praktik aliran sesat yang terjadi di Indonesia dinilai merupakan bahaya laten yang dapat merongrong Pancasila dan kehidupan beragama di Indonesia. "Untuk itu, pihak kejaksaan sebagai pengawas aliran kepercayaan masyarakat diharapkan "menimpakan" dan menuntut penyebar ajaran sesat itu sebagai perbuatan makar dengan hukuman seumur hidup," kata Presiden Perjuangan Hukum dan Politik, HMK Aldian Pinem, SH MH kepada wartawan di Medan, Rabu. Menurut dia, ancaman hukuman maksimal lima tahun yang tercantum dalam Pasal 156 huruf a KUHP dinilai tidak menimbulkan efek jera dan rasa takut kepada penyebar ajaran sesat itu. Dikhawatirkan, kejadian seperti itu akan terus terjadi karena ancaman hukumannya dinilai "terlalu ringan". "Pihak kepolisian dan kejaksaan harus memburu aktor intelektual di balik ajaran sesat itu dan menuntut mereka dengan hukuman seumur hidup karena menimbulkan bahaya laten," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007