Jakarta (ANTARA News) - Dua tersangka penjualan tanker Very Large Crude Carrier (VLCC), mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone dan mantan Dirut Pertamina Arifi Nawawi, Rabu malam, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung soal dasar penjualan tanker tersebut. Kuasa hukum tersangka, Maqdir Ismail, mengatakan masing-masing tersangka menjawab lebih dari 20 pertanyaan. "Ditanya soal penjualan (tanker), dasar apa kenapa itu dijual," kata Maqdir. Selain itu, menurut dia, para tersangka juga ditanya siapa penggagas penjualan tanker tersebut. "Yang ambil kebijakan itu siapa," katanya menambahkan. Namun demikian, Maqdir tidak merinci jawaban dari para tersangka terhadap pertanyaan itu. Rencananya, kedua tersangka akan diperiksa lagi pada 8 November 2007, bersamaan dengan pemeriksaan tersangka lain dalam kasus yang sama, Laksamana Sukardi. Sementara itu, kedua tersangka, Arifi dan Alfred, tidak bersedia berkomentar. Keduanya langsung menuju mobil Inova hitam dengan nomor polisi B 8628 XO, ketika Maqdir memberikan komentar kepada wartawan. Kedua tersangka yang didampingi beberapa orang berusaha menutup pintu mobil ketika para wartawan berusaha mengambil gambar dan meminta komentar. Keduanya diperiksa hampir 11 jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai 21.45 WIB, di ruangan terpisah. Kasus VLCC bermula pada 11 Juni 2004 ketika Direksi Pertamina bersama Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline, itu dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991. Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar 20 juta dolar AS. Namun demikian, Kejakgung masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007