Jakarta (ANTARA News) - Mantan Meneg BUMN dan tersangka kasus penjualan VLCC milik Pertamina, Laksamana Sukardi, Kamis pagi, dijadwalkan akan diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M. Salim, mengatakan Laksamana akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Laksamana, tim penyidik juga akan memeriksa dua tersangka yang lain, yaitu mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone dan mantan Dirut Pertamina Arifi Nawawi. Keduanya sudah diperiksa hampir 11 jam oleh penyidik pada 7 November 2007. Sampai dengan pukul 09.00, Kamis pagi, Laksamana dan Alfred Rohimone belum datang ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, Arifi Nawawi datang memenuhi panggilan sekira pukul 08.15 WIB. 20 menit kemudian, Alamsyah Hanafiah yang mengaku sebagai kuasa hukum Laksamana datang ke ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Alamsyah mengatakan Laksamana akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Kasus VLCC bermula pada 11 Juni 2004 ketika Direksi Pertamina bersama Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina nomor Lambung 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline, itu dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991. Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekira 20 juta dolar AS. Namun demikian, Kejaksaan Agung masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan. (*)

Copyright © ANTARA 2007