Tangerang (ANTARA News) - Petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta menangkap 25 tersangka pencurian barang bagasi penumpang pesawat serta memburu tujuh orang tersangka lain yang masih dalam pencarian. "Tersangka pencurian tersebut termasuk kategori komplotan besar karena pelaku yang ditangkap mencapai puluhan orang," kata Kepala Cabang (Kacab) PT Angkasa Pura (AP) II sebagai pengelola Bandara, Haryanto, di Tangerang, Banten, Kamis. Dikatakan Haryanto, pengungkapan kasus pencurian spesialis barang bawaan penumpang pesawat tersebut berawal dari petugas keamanan PT AP II yang menangkap tiga pelaku berinisial Jup, Inu dan Rek yang kedapatan mengambil barang milik penumpang bernama RN tujuan Jakarta-Kuala Lumpur dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 955 yang disimpan di bagasi pesawat. Kemudian Tim Buru Sergap Reserse dan Kriminal (Buser Reskrim) Polres Bandara mengembangkan penyelidikan kasus pencurian tersebut sehingga berhasil membekuk empat komplotan atau kelompok besar spesialis pencurian bagasi pesawat. Empat komplotan besar tersebut antara lain, Pur Cs yang beranggotakan empat orang beroperasi di Garuda Air Ways, Inu Cs beranggotakan tiga beroperasi di Air Asia, P. Syah Cs memiliki komplotan 10 orang beroperasi di Batavia Air serta Tr Cs dengan anggota empat orang bertindak sebagai penadah. Haryanto mengatakan, kasus pencurian di bagasi pesawat melibatkan oknum perusahaan maskapai penerbangan di bagian kargo dan kebanyakan tersangkanya mantan pegawai kargo serta kuli angkut (porter) sehingga mudah melakukan pencurian karena tahu lokasi. Menurut Haryanto, penanganan keamanan di BSH terbagi dalam tiga kondisi, yakni kondisi hijau atau normal ditangani PT AP II, kondisi kuning (agak rawan) ditangani Administrator Bandara (Adban) sebagai operator bandara dan kondisi merah (darurat) ditangani Polres Metro Bandara. Sementara itu, Kepala Polres Metro BSH, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Setyanto mengatakan, para tersangka melakukan dua cara modus operandi untuk mencuri barang milik penumpang pesawat tersebut. Modus pertama dilakukan terhadap barang milik penumpang penerbangan domestik dengan cara membongkar barang bawaannya di areal kargo dan modus kedua terhadap penumpang penerbangan internasional dilakukan di kontainer kargo saat barang turun atau naik bagasi pesawat. "Para tersangka dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara," kata Setyanto. Sementara itu, atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian di areal terbatas tersebut, delapan petugas keamanan dari PT AP II, Adban dan Polres Metro BSH mendapatkan prestasi penghargaan dari ketiga lembaga tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007