Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, tak luput dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, mengatakan KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap Anwar untuk dimintai keterangan. "Kita sudah menjadwalkan. Kalau tidak pekan ini, pekan yang akan datang kita akan mengundang Anwar Nasution," ujarnya. Menurut Johan, Anwar dibutuhkan keterangannya bukan sebagai Ketua BPK maupun bukan soal surat yang dilayangkannya kepada Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada November 2006 tentang aliran dana BI. Anwar, lanjut dia, dimintai keterangan karena pada 2003 ia masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI yang juga mengetahui pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. "Dia diminta keterangan sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2003," ujarnya. Anwar Nasution sebelum menjabat Ketua BPK pada 2004 hingga sekarang, pernah menjabat Deputi Gubernur Senior BI sejak 1999 hingga 2004. Sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Anwar diduga mengetahui keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada Panitia Perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Johan menjelaskan, aliran dana BI ke DPR dan dana yang digunakan untuk bantuan hukum akan ditangani KPK dalam satu kasus. KPK, lanjut dia, akan memprioritaskan terlebih dahulu penyelidikan aliran dana BI ke DPR. "Untuk dana bantuan kasus hukum, kita harus meneliti terlebih dahulu kewajaran nilainya dan apakah memang itu murni merupakan biaya pengacara," ujarnya. Sampai saat ini, KPK telah meminta keterangan beberapa pejabat BI soal aliran dana tersebut, yaitu Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur BI, B.B. Hutapea, dan mantan Direktur Pengawasan BI, Rusli Simanjuntak. Johan mengatakan, KPK akan memanggil semua pejabat BI, terutama seluruh Dewan Gubernur BI, yang mengetahui aliran dana tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007