Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah tak mau berkomentar mengenai aliran dana BI, ketika ditanyakan wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin. "Sekarang ini pikiran saya sedang terpenuhi oleh persiapan sidang-sidang G20 yang akan terjadi pada dua hari ke depan," katanya ketika ditanyakan tentang aliran dana BI. Sidang itu, lanjut dia, akan membahas masalah stabilitas keuangan, masalah subprime, harga minyak, kemudian ada kemungkinan tahun depan Indonesia akan menjadi tuan rumah dari deputy`s meeting negara-negara G20, termasuk negara-negara Eropa dan Amerika. "Jadi itu yang sedang kami persiapkan, terima kasih," jelasnya. Burhanudin tetap tak mau berkomentar ketika ditanyakan tentang aliran dana tersebut sekali lagi oleh wartawan dan terus berlalu menuju mobilnya. Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea juga enggan berkomentar. "Maaf ini bukan kapasitas saya untuk menjelaskan," katanya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa pejabat dan mantan pejabat untuk dimintai keterangan, diantaranya mantan Direktur Pengawasan BI, Rusli Simanjuntak, Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea dan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Sementara itu, Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, mengatakan KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior BI yang saat ini menjabat Ketua BPK Anwar Nasution untuk dimintai keterangan. Menurut Johan, Anwar dibutuhkan keterangannya bukan sebagai Ketua BPK maupun bukan soal surat yang dilayangkannya kepada Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada November 2006 tentang aliran dana BI. Anwar, lanjut dia, dimintai keterangan karena pada 2003 ia masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI yang juga mengetahui pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. "Dia diminta keterangan sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2003," ujarnya. Anwar Nasution sebelum menjabat Ketua BPK pada 2004 hingga sekarang, pernah menjabat Deputi Gubernur Senior BI sejak 1999 hingga 2004. Sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Anwar diduga mengetahui keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Johan menjelaskan, aliran dana BI ke DPR dan dana yang digunakan untuk bantuan hukum akan ditangani KPK dalam satu kasus. KPK, lanjut dia, akan memprioritaskan terlebih dahulu penyelidikan aliran dana BI ke DPR. "Untuk dana bantuan kasus hukum, kita harus meneliti terlebih dahulu kewajaran nilainya dan apakah memang itu murni merupakan biaya pengacara," ujarnya. Johan mengatakan KPK akan memanggil semua pejabat BI, terutama seluruh Dewan Gubernur BI, yang mengetahui aliran dana tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007