Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara telah menemukan dua tersangka yang terkait dengan kaburnya terdakwa kasus pembalakan liar, Adelin Lis, pada 5 November 2007. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Jakarta, Selasa, mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah oknum aparat penegak hukum. Namun, Sisno menolak menyebutkan dari instansi mana kedua tersangka itu. "Pokoknya dia adalah oknum petugas. Dari mana dia, ya nanti saja kita sebutkan," ujarnya. Ia mengatakan, instansi tempat bekerja kedua tersangka itu seharusnya melakukan upaya pembenahan secara internal agar kasus ini tidak mencoreng nama baik institusi itu. Menurut dia, polisi menemukan kedua tersangka itu setelah meminta keterangan kepada sejumlah saksi dan mempelajari barang bukti yang telah disita penyidik. Kini, penyidik terus memfokuskan pemeriksaan kepada kedua orang itu dan jika telah ditemukan cukup bukti maka mereka akan ditahan. Adelin Lis dibebaskan dari tahanan setelah divonis bebas kasus pembalakan liar oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007. Jaksa menyatakan melakukan kasasi atas putusan ini. Polri mencurigai adanya unsur pidana dalam pelepasan Adelin Lis sebab ia dikeluarkan dari tahanan tanggal 5 November 2007 pukul 23.30 WIB dengan memakai surat perintah tertanggal 3 November 2007. Dasar membuat surat perintah pun adalah kutipan putusan hakim tertanggal 1 November 2007 Padahal, Polri telah siap menangkap kembali Adelin Lis dalam kasus pencucian uang pada saat ia dibebaskan yang direncanakan tanggal 6 November 2007. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007