Jakarta (ANTARA News) - Benih empat komoditas pertanian, yaitu padi, kedelai, jagung hibrida, dan jagung komposit mendapat subsidi pemerintah. Pemberian subsidi berlaku surut mulai 1 Januari 2007. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan kebijakan itu diberlakukan dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan yang berkualitas serta untuk membantu para petani agar dapat membeli benih empat komoditas pertanian itu dengan harga terjangkau. Benih yang mendapat subsidi pemerintah adalah benih produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) yang telah disertifikasi oleh Badan Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau produsen yang telah mendapatkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura (LSSM-TPH) Departemen Pertanian. Subsidi diberikan per kilogram berdasarkan selisih antara Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Penyerahannya (HP). Besarnya subsidi adalah untuk padi sebesar Rp670 per kg, untuk kedelai sebesar Rp1.340 per kg, untuk jagung hibrida sebesar Rp5.000 per kg, dan untuk jagung komposit sebesar Rp1.190 per kg. Selain itu, pemerintah juga memberikan keuntungan sebesar maksimum 5 persen dari HPP (profit margin) kepada BUMN yang bersangkutan karena telah menyalurkan/menjual benih bersubsidi. Besarnya profit margin untuk masing-masing benih adalah untuk padi sebesar Rp250 per kg, kedelai sebesar Rp360 per kg, jagung hibrida sebesar Rp1.450 per kg, dan jagung komposit sebesar Rp395 per kg. Dana untuk keperluan subsidi dan profit margin tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007. Perhitungan HPP, HP, subsidi benih dan profit margin ini merupakan hasil pembahasan antara Departemen Pertanian, Kementerian Negara BUMN, Departemen Keuangan, PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani. Pembayaran subsidi benih dapat dilakukan setiap bulan dan pembayaran profit margin dapat dilakukan setiap triwulan. Sedangkan pembayaran final subsidi benih dalam satu tahun anggaran dilakukan setelah dilaksanakan audit atas perhitungan realisasi penyaluran subsidi benih dan profit margin oleh BPK atau auditor yang berwenang melakukan audit. Jika terdapat selisih kurang antara jumlah subsidi benih yang telah dibayarkan, kekurangan pembayaran dapat dibayarkan sepanjang pagu dananya dialokasikan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. Sedangkan bila terdapat selisih lebih, kelebihan pembayaran harus segera disetorkan oleh PT Sang Hyang Seri atau PT Pertani ke kas negara paling lambat 30 hari kerja sejak surat penagihan Menkeu ditetapkan. Lebih lengkap pengaturan mengenai subsidi benih itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.02/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani Tahun Anggaran 2007. Dengan berlakunya PMK itu, maka PMK Nomor Nomor 80 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani Tahun Anggaran 2006, dinyatakan tidak berlaku. (*)

Copyright © ANTARA 2007